Operasi Yustisi, Polresta Sidoarjo Langsung Sidang Pelanggar di Tempat, Dendanya Rp 150 Ribu
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andi Erlambang
Kamis, 08 Juli 2021 10:32 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan di Kabupaten Sidoarjo melaksanakan operasi yustisi hunting system, Rabu (7/7) malam tadi. Ada yang berbeda dalam operasi yustisi kali ini, karena petugas langsung memberikan sanksi melalui penerapan sidang di tempat.
Para pelanggar langsung digiring ke tempat yang disiapkan untuk sidang. Di lokasi, tampak tenda serta meja-meja berderet lengkap dengan hakim dan panitera pengganti. Sedikitnya ada 35 orang pelanggar PPKM darurat yang dilakukan sidang di tempat, dari total 38 orang pelanggar. Sedangkan 3 orang lainnya tak menghadiri sidang.
BACA JUGA:
Gelar Razia Balap Liar, Satlantas Polresta Sidoarjo Amankan Puluhan Motor
Polresta Sidoarjo Gelar Operasi Patuh Semeru 2024, Ini Target Penindakannya
Polres Sidoarjo Siagakan 1.191 Personel dalam Operasi Ketupat Semeru 2024
Razia Balap Liar di Jalan Raya Arteri Porong, 95 Motor Diamankan
Kepala Kejari Sidoarjo Arief Zahrulyani mengatakan, masing-masing pelanggar divonis denda Rp. 150.000.
Simak berita selengkapnya ...