Tiba di Nganjuk, Bupati Novi Segera Disidang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Kamis, 08 Juli 2021 23:30 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Mabes Polri, terhadap 7 orang tersangka dalam perkara kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Kamis (08/07).
Hal ini dibenarkan Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth. Dijelaskan, bahwa para tersangka itu tiba sore hari sekitar pukul 16.30 WIB. Mereka adalah BS, ES, TBW, D, dan H sebagai tersangka memberikan uang. Sementara dua tersangka penerima uang adalah Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) melalui ajudannya yang berinisial MIM.
BACA JUGA:
Kang Marhaen Daftarkan Diri Sebagai Bacabup Nganjuk Melalui PDIP
Peringati Hari Buruh, Pj Bupati Nganjuk Tabur Bunga di Makam Aktivis Buruh Marsinah
Sparkling Nganjuk Carnival Season 2 Sukses dan Meriah, Tandai Akhir Jabatan Bupati Kang Marhaen
Kang Marhaen Launching Nganjuk Smart City
Sebelum ditahan, mereka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk yang didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. "Kita juga lakukan pemeriksaan kesehatan, dari tim medis RSUD Nganjuk," jar Nophy.
Simak berita selengkapnya ...