Kantongi Rekom Provinsi, Pemkab Desak Pusat Segera Realisasikan Kawasan Industri di Ngawi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Zainal Abidin
Jumat, 16 Juli 2021 20:38 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Tinggal selangkah lagi upaya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi dalam mewujudkan kawasan industri yang berlokasi di Kecamatan Widodaren dan Kecamatan Karanganyar itu. Ini setelah Pemkab Ngawi berhasil mengantongi rekomendasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur terkait konsep Raperda RPI Kabupaten Ngawi 2021 - 2041 itu turun pada 31 Mei 2021 lalu.
BACA JUGA:
Sampah di TPS Desa Dadapan Numpuk, ini Kata DPPTK Ngawi
Tekan Angka Pengangguran, DPPTK Gelar ‘Ngawi Job Fair 2024’
Berhasil Capai UHC, Pemkab Ngawi Tunjukkan Komitmennya Melalui Mal Pelayanan Publik
Lesbumi Ngawi Gaungkan Wayang di Latar Masjid
Mengacu Peraturan Presiden (Perpres) No. 80 Tahun 2019, pembangunan kawasan industri membutuhkan lahan 2.000 hektare. Untuk mencukupi lahan tersebut, Pemkab Ngawi menyiapkan lahan 1.204,46 hektare yang meliputi Kecamatan Widodaren 533,21 hektare dan Kecamatan Karang Anyar seluas 671,25 hektare. Lahan tersebut mayoritas masih berupa kawasan hutan yang juga milik Perhutani. Sisanya seluas 630,313 hektare berupa persawahan dan permukiman penduduk 56,274 hektare.
"Kita sudah mendapatkan rekom dari gubernur dan rekom teknis dari Perhutani yang selanjutnya itu akan menjadi pertimbangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk menerbitkan HPL (Hak Pengelolaan Lahan)," jelas Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono.
Simak berita selengkapnya ...