Libur Iduladha 1442 H, KA Jarak Jauh Hanya untuk Perjalanan Esensial, Kritikal, dan Mendesak
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 19 Juli 2021 14:57 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pada masa libur Iduladha 1442 H terhitung mulai 20 sampai 25 Juli 2021, PT KAI hanya melayani perjalanan kereta api jarak bagi penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak.
Hal ini disampaikan Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, melansir pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus. Bahwa aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No. 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
BACA JUGA:
Peringati HUT ke-79 KAI, Daop 7 Adakan Berbagai Kegiatan
Tindak Pelanggar Perlintasan KA, Polres Madiun Kota dan PT KAI Adakan Rakor Sosialisasi
Fasilitasi Mobilitas Masyarakat Sekitar Stasiun Kediri, KAI Buka Jalan Baru
Pintu Perlintasan KA Rusak Akibat Tersangkut Atap Truk, PT KAI Tuntut Ganti Rugi
Ixfan menjelaskan bidang yang menjadi sektor esensial sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.
Sedangkan yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Meski demikian, kata Ixfan, pelanggan dari sektor kritikal dan esensial yang hendak melakukan perjalanan kereta api tetap diwajibkan menunjukkan surat hasil negatif tes rapid test PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksinasi.
Selain itu, juga diharuskan menunjukkan registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Selain pekerja sektor esensial dan kritial, ada pengeceualian bagi penumpang berkepentingan mendesak. "Yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang," paparnya.
Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit atau surat pengantar dari perangkat daerah setempat atau surat keterangan kematian atau surat keterangan lainnya.
Simak berita selengkapnya ...