20 Narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Jalani Program Asimilasi Rumah
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ferdiana Lestari
Senin, 19 Juli 2021 18:05 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan kembali memberikan asimilasi rumah kepada 20 narapidana.
Plh. Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Anak Didik, Andris Sugiarto menyampaikan bahwa dasar dari pengeluaran 20 narapidana ini adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di dalam lapas/rutan.
BACA JUGA:
150 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Ikut Program Rehabilitasi
Lapas Pamekasan Gagalkan Penyelundupan HP
Anggota DPR RI Sidak Lapas Pamekasan, Tindak Lanjuti Dugaan Mamin Tak Layak Konsumsi untuk Napi
Galeri Kegiatan Kerja Karya Narapidana Karya WBP Lapas Narkotika Pamekasan Dipamerkan
"Hari ini kami mengeluarkan 20 orang narapidana untuk menjalani program asimilasi rumah dan 1 orang narapidana kami hadapkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk menjalani program pembebasan bersyarat yang akan dilakukan besok setelah pelaksanaan Salat Idul Adha," ungkap Andris Sugiarto kepada BANGSAONLINE.com, Senin (19/07/2021).
Sebelum dilakukan pengeluaran, narapidana yang menjalani program asilimilasi rumah itu diberikan pengarahan melalui daring oleh masing-masing bapas. Termasuk keluarga sebagai penjamin para narapidana saat akan menjalani program asimilasi rumah, juga mendapat pengarahan.
Simak berita selengkapnya ...