Hari Anak Nasional 2021, 67 Anak Didik Pemasyarakatan di Jatim Dapat Remisi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Catur Andy
Jumat, 23 Juli 2021 18:37 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Hari Anak Nasional (HAN) 2021 membawa berkah tersendiri bagi 67 Anak Didik Pemasyarakatan (ADP) di Jatim. Para anak yang berhadapan dengan hukum itu mendapatkan remisi bervariasi. Paling sedikit satu bulan. Paling lama 3 bulan.
Dari ke-67 ADP itu, tiga orang di antaranya langsung bebas. Salah satu yang langsung bebas adalah RAS. ADP yang menjalani hukuman empat bulan pembinaan karena kasus tawuran itu mendapatkan remisi satu bulan. "Memang kalau kasus anak, hukumannya relatif singkat," ujar Kakanwil Kumham Jatim Krismono.
BACA JUGA:
Suami Korban Peluru Nyasar di Gubeng Klingsingan Surabaya Akui Alami Trauma
Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi 14 Bulan
358 Narapidana di Jatim Terima Remisi Natal 2023, 3 Langsung Bebas
Kapolda Jatim Pastikan Isu Penculikan Adalah Berita Hoax
Siang tadi, RAS dijemput langsung oleh kakak kandung dan ibunya yang jauh-jauh datang dari Lamongan ke Blitar. RAS pun tak bisa menyembunyikan rasa senangnya. Tangisnya pecah seketika. Dia menangis di pelukan ibunya.
Simak berita selengkapnya ...