Gelar Resepsi Pernikahan di Balai Desa Saat PPKM Darurat, Kades Temuguruh Hanya Didenda Rp 48 Ribu
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Teguh Prayitno
Senin, 26 Juli 2021 13:57 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Asmuni, Kepala Desa (Kades) Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, hanya dikenakan sanksi denda Rp. 48.000,- subsider dua hari kurungan oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi, lantaran menggelar hajatan kala penerapan PPKM Darurat.
"Jangan dilihat dari besaran sanksinya, tetapi nama baiknya," kata Ketua Majelis Hakim I Komang Didik Prayoga, S.H., M.H. usai membacakan putusan sidang tipiring Kades Temuguruh pelanggar prokes di ruang sidang Cakra, Senin(26/7/2021).
BACA JUGA:
Sempat Minta Maaf, Dinies Cafe Bantah Sajikan Hidangan Basi saat Resepsi Kerabat Mahfud MD
Hidangan Resepsi Basi, Mempelai Putri, Kerabat Mahfud MD, Pingsan
Air Laut Pasang, Banjir Rob Rendam Ratusan Rumah di Desa Banyuwangi Gresik
Nelayan Muncar Gelar Petik Laut Secara Sederhana di Masa Pandemi
Sementara itu, Asmuni mengaku menerima putusan tersebut dan meminta maaf kepada warga Banyuwangi atas peristiwa tersebut. Menurutnya, acara resepsi pernikahan anaknya tersebut digelar sebelum adanya revisi aturan PPKM Darurat.
"Kami sudah berusaha menjalankan aturan, tetapi kalau memang sudah diputuskan bersalah maka kami mohon maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak. Mungkin ini terjadi karena kekhilafan kami selaku kepala desa," ucap Asmuni kepada wartawan.
Simak berita selengkapnya ...