Sidak Apotek, Kejari Situbondo Temukan Obat-obatan untuk Perawatan Covid-19 Dijual di Atas HET
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Mursidi
Selasa, 27 Juli 2021 16:12 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo melakukan sidak lapangan ke sejumlah apotek di Situbondo terkait dengan ketersediaan obat-obatan perawatan Covid-19.
Dalam sidak yang dipimpin langsung oleh Kasi Intel Laofika Nanta tersebut, kejari menemukan obat dijual di atas HET (Harga Eceran Tertinggi). Di antaranya, obat Pamol yang seharusnya harga HET per kapletnya Rp 1.500, dijual dengan harga Rp 4.000.
BACA JUGA:
Polres Situbondo Ringkus 2 Pengedar Ratusan Pil Trex
Gelar Demo, Massa Aksi Desak KPK Tangkap Bupati Situbondo
Klarifikasi 2 Kiai soal Korupsi Bupati Situbondo: Tidak Ada Penggeledahan KPK
KPK Geledah 3 Rumah Kiai di Situbondo
"Kami temui di lapangan obat dijual di atas HET yang telah ditentukan oleh pemerintah, ini sudah jelas jelas melanggar aturan," kata Kasi Intel Kejari Situbondo Laofika Nanta, Selasa (27/7/2021).
Selain menemukan obat-obatan yang dijual di atas HET, pihaknya juga menemukan kelangkaan obat-obatan di apotek yang berkaitan dengan Covid-19, seperti obat batuk, antibiotik, obat penurun panas, Vitamin Becom Z, dan lain sebagainya.
"Katanya pemilik apotek karena sudah lama tidak mendapat pasokan, adanya kelangkaan obat tersebut mengakibatkan obat-obatan dijual di atas HET," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...