Bawa Sabu, Warga Jenu Ditangkap Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Suwandi
Kamis, 12 Agustus 2021 11:54 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - TRM (50), warga Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban ditangkap Satresnarkoba Polres Tuban setelah terbukti membawa satu poket narkotika jenis sabu seberat 1,16 gram.
Kapolres Tuban, AKBP Darman saat dikonfirmasi, Kamis (12/8), mengatakan penangkapan TRM dilakukan pada Senin (9/8) sekitar pukul 14.30. "Pelaku ditangkap saat berada di dalam kamar kos Desa Socorejo, Kecamatan Jenu," ujar AKBP Darman.
BACA JUGA:
Kades Mlangi Tuban Diperiksa Polisi Terkait Perusakan Rumah Warga
Tinggal Sendirian, Nenek yang Tanahnya Digugat Sengketa di Tuban Ditemukan Tewas
Diduga Rusak Bangunan, Pemdes Mlangi Dilaporkan Warga ke Polisi
Viral Kasus Penganiyaan dan Dugaan Pencabulan di Tuban Berujung Saling Lapor Polisi
Mantan Kapolres Sumenep ini menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penggerebekan. Saat digerebek, petugas mendapati sejumlah sabu yang diakui oleh pelaku jika barang haram tersebut miliknya.
Berdasarkan pengakuan tersangka TRM, sabu itu didapatkan dari SBR warga Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban yang kini masuk Daftar Pencairan Orang (DPO).
Simak berita selengkapnya ...