Kasus Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Tuban, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dan Buru Pelaku Lain
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Gunawan Wihandono
Jumat, 13 Agustus 2021 19:40 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resor (Polres) Tuban terus mendalami terkait upaya penyelundupan ribuan pil dobel L di Lapas Kelas II B Tuban. Dari hasil pemeriksaan, Satreskoba Polres Tuban menetapkan seorang tersangka berinisial MS (23) asal Desa Pucangan, Kecamatan Palang yang diduga sebagai pemesan ribuan obat daftar G tersebut.
"Satu orang kami tetapkan sebagai tersangka berinisial MS, 3 orang lainnya sebagai saksi termasuk SI hanya disuruh tersangka untuk mengambil barang tanpa diberitahu isinya," ujar Kasatnarkoba Polres Tuban AKP Daky Dzulqornain, Jumat (13/8/2021).
BACA JUGA:
Viral Aksi Pengeroyokan di Pantai Semilir Tuban, Kades Janji Tak Terulang Kembali
Lapas II B Tuban Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Australia
Seorang Nenek Nekat Telanjang Bulat dan Teriak Nama Jokowi di PN Tuban, Ada Apa?
Viral Kasus Penganiyaan dan Dugaan Pencabulan di Tuban Berujung Saling Lapor Polisi
Barang terlarang yang didapat MS itu dipesan dari seseorang di wilayah Kecamatan Palang. Terkait hal itu, polisi langsung mengembangkan dengan memburu pelaku lainnya. Meski belum membuahkan hasil maksimal, petugas telah mengantongi identitas pelaku.
"Situasinya tidak memungkinkan sehingga tersangka berhasil kabur, tapi kami sudah mengetahui identitas pelaku," imbuhnya.
Terkait rencana pesta obat dobel L di dalam tahanan, Daky membantah. Menurutnya, pil koplo yang gagal diselundupkan tersebut hanya untuk konsumsi pribadi. Dari keterangan tersangka tidak semua napi diberi pil, hanya beberapa saja yang dekat dengan jumlah satu sampai dua butir.
"Hanya orang-orang yang dia anggap dapat dipercaya, termasuk saksi," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...