Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat Segera Jalani Sidang
Editor: Tim
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Kamis, 19 Agustus 2021 11:31 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkup Pemkab Nganjuk yang melibatkan Bupati Nonaktif Novi Rahman Hidayat segera memasuki babak sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Ini setelah Tim Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.
BACA JUGA:
Kang Marhaen Daftarkan Diri Sebagai Bacabup Nganjuk Melalui PDIP
Peringati Hari Buruh, Pj Bupati Nganjuk Tabur Bunga di Makam Aktivis Buruh Marsinah
Sparkling Nganjuk Carnival Season 2 Sukses dan Meriah, Tandai Akhir Jabatan Bupati Kang Marhaen
Kang Marhaen Launching Nganjuk Smart City
Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Andie Wicaksono, S.H., M.H. sekaligas salah satu dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, penanganan perkara ini akan dibentuk Tim Gabungan Jaksa dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Nganjuk.
"Berkas perkara sudah kita limpahkan dan kita tinggal menunggu penetapan hari dan jadwal sidang, tunggu waktunya saja," kata Andie, kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (19/08).
Simak berita selengkapnya ...