Mantan Kapolda Jatim Paparkan Kronologis Jadi Korban Penipuan Investasi Bodong
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Anatasia Novarina
Jumat, 20 Agustus 2021 09:41 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Irjen Pol (Purn) Hadiatmoko, mantan Kapolda Jatim periode 2011-2013 hadir dalam sidang kasus investasi bodong pembuatan pabrik tepung pisang Cavendish di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/8).
Perwira yang juga pernah menjabat sebagai Wakabareskrim itu dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani untuk memberikan keterangan selaku korban penipuan yang dilakukan terdakwa Farroukh Rafiuddin, pengangguran yang dikenalkan sebagai profesor.
BACA JUGA:
Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham
Kapolda Jatim Beberkan Misi Petugas saat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024
Kapolda Jatim Silaturahmi ke Ponpes Al Falah Ploso Mojo Kediri
Tour De Panderman Guncang Malang-Batu dengan 1.500 Peserta
Dalam kesaksiannya, Hadiatmoko mengaku dikenalkan dengan terdakwa (Farroukh) melalui perantara Joko Mergono, warga Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Sragen, Jawa Tengah yang katanya seorang profesor.
"Dia (Farroukh) itu ngajinya luar biasa," kata Hadiatmoko dalam sidang PN Surabaya.
Setelah perkenalan itu, terdakwa menawarkan ide untuk membangun pabrik yang memproduksi tepung pisang cavendish dan berjanji akan bertanggung jawab sejak proses produksi hingga penjualan, baik di dalam maupun di luar negeri.
Simak berita selengkapnya ...