Partai Demokrat Tuban Memanas, Ilmi Zada Layangkan Gugatan Terkait PAW Pimpinan DPRD
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 25 Agustus 2021 20:48 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) pimpinan DPRD Tuban dari Partai Demokrat Muhammad Ilmi Zada berujung ke ranah pengadilan. Hal itu setelah Muhammad Ilmi Zada melalui kuasa hukumnya, Heri Subagyo melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Tak berhenti sampai di situ, Muhammad Ilmi Zada juga mengirimkan surat pemberitahuan terkait pengajuan gugatan kepada pimpinan DPRD, Bupati Tuban, dan Gubernur Jatim untuk menunda proses PAW karena masih dalam gugatan.
BACA JUGA:
Rapat Perdana, Bapemperda DPRD Tuban Bahas Sejumlah Raperda
Minta Dukung Prabowo, SBY: Negara Kacau Jika Banyak Matahari
Kecam Viralnya Bully di Salah Satu SMP Negeri, Anggota DPRD Tuban Sarankan Konseling Behavioral
Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Jatim, Naufal Alghifary Janji Kawal Pemberdayaan Pemuda
Dalam PAW itu, Partai Demokrat mencopot Muhammad Ilmi Zada sebagai Wakil Ketua DPRD Tuban, digantikan oleh Imam Sutiono. Oleh Demokrat, Ilmi dipindah menjadi Anggota Banggar dan Komisi III DPRD Tuban.
"Surat gugatan terkait PAW Mas Ilmi sudah kami ajukan ke PN Tuban. Selanjutnya surat pemberitahuan juga sudah kami kirim kepada pimpinan DPRD Tuban, bupati, dan gubernur untuk menunda proses PAW sebelum adanya keputusan inkracht dari pengadilan," ujar Heri Subagyo saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (25/8/2021).
Menurut Heri, SK DPP Partai Demokrat tentang penggantian pimpinan DPRD Tuban cacat prosedural karena tidak sesuai dengan mekanisme partai. Semestinya, SK DPP turun setelah keluar keputusan dewan kehormatan partai yang bersifat final dan mengikat.
"Mendengar informasi itu, kami langsung bergerak dengan melayangkan gugatan, karena dalam AD/ART partai bilamana keputusan dewan kehormatan yang tidak bisa diterima silakan menggugat ke PN," tuturnya.
Ia menerangkan, proses usulan PAW harus melalui pengurus DPC partai dan meminta klasifikasi kepada yang bersangkutan. Namun dalam kasus ini, pengusulan PAW tanpa ada proses di tingkat DPC maupun DPD.
Simak berita selengkapnya ...