PPKM Level 4 di Kota Probolinggo, SIM Mati Dapat Dispensasi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Sugianto
Senin, 30 Agustus 2021 09:51 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang mati mendapatkan dispensasi untuk melakukan perpanjangan. Hal ini berkaitan dengan adanya pemberlakuan PPKM Darurat Level 4 di Kota Probolinggo.
"Jadi pemilik SIM yang mati atau kedaluwarsa pada tanggal 23 sampai 30 Agustus 2021 bisa mendapatkan dispensasi," ujar Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Roni Faslah pada wartawan, Minggu (29/8/2021) kemarin.
BACA JUGA:
Deteksi Dini Penggunaan Narkoba, Personel Polres Probolinggo Kota Dites Urine
3 Bulan Terakhir, Polres Probolinggo Kota Rilis Puluhan Tersangka Kriminal
Pendaftaran Hari Terakhir, Polres Probolinggo Kota Terjunkan Ratusan Personel Gabungan di KPU
Sidang Gugatan Perceraian di PA Bangil Pasuruan Ungkap Fakta Baru
Menurut dia, dispensasi itu berupa waktu mengurus perpanjangannya. "Mereka bisa mengurus perpanjangannya pada 31 Agustus sampai 7 September 2021 mendatang," katanya.
Simak berita selengkapnya ...