Bupati Hendy Dampingi Gubernur Khofifah Tinjau Pelaksanaan PTM dan Vaksinasi Pelajar di Jember
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yudi Indrawan
Kamis, 02 September 2021 18:09 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa melakukan pemantauan secara langsung pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di Kabupaten Jember. Ia melakukan pemantauan di beberapa sekolah di Jember, salah satunya di SMKN 5 Jember, Kecamatan Sukorambi, Kamis (2/9).
Di sekolah tersebut, selain meninjau pembelajaran tatap muka, Gubernur Khofifah juga meninjau pelaksanaan vaksinasi dan melakukan dialog secara virtual bersama sekolah-sekolah lain di kabupaten se-Jawa Timur (Jatim) yang berlangsung di Aula SMKN 5 Jember.
BACA JUGA:
Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember
Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember
Factory Tour Bupati Jember ke PT Intidaya Dinamika Sejati
Khofifah menjelaskan bahwa untuk memaksimalkan vaksinasi di Jawa Timur, pihaknya sudah mengoordinasikan kepada kementerian agar Pemprov Jatim lebih banyak dikirim vaksin yang bisa digunakan untuk remaja atau anak umur 12 tahun sampai dengan usia 17 tahun.
“Alhamdulilah, kemarin sore kami kirim Sinovac dalam jumlah relatif besar dibanding dengan merek lainya,” jelas Khofifah.
Ia menyampaikan bahwa vaksin yang dikirim ke Pemprov Jatim merupakan yang ketiga kalinya dan sudah didistribusikan ke kabupaten dan kota di Jatim.
“Ini sudah ketiga kali kita melakukan vaksinasi serentak, baik secara langsung maupun secara virtual dengan kabupaten kota lainnya. Dan saat ini kebetulan kami hadir memantau langsung di Kabupaten Jember ini,” kata gubernur yang juga mantan mensos ini.
Sebelumnya, Khofifah juga telah melakukan vaksinasi serentak melalui virtual dari Mojokerto dan Sidoarjo. “Tadi melalui virtual itu juga ikut ada yang dari Jember, Bojonegoro, ada yang dari Probolinggo juga mengikuti dialog virtual,” ungkapnya.
Untuk pembelajaran tatap muka, Khofifah mengimbau agar pelaksanaannya mematuhi Inmendagri No. 38. Dalam Inmedagri tersebut, PTM terbatas boleh dilakukan bagi yang sudah level tiga, dua, dan satu.
Simak berita selengkapnya ...