Tolak Eksepsi Terdakwa Bupati Nganjuk Nonaktif, JPU: Sudah Masuk Materi Pokok Perkara
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Selasa, 14 September 2021 16:07 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan perkara tipikor terkait kasus suap mutasi jabatan lingkup Pemkab Nganjuk dengan terdakwa Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat kembali digelar, Selasa (14/9).
Sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya itu digelar secara virtual, dengan agenda putusan sela dan melanjutkan sidang pembuktian. Pada putusan sela tersebut, tim JPU secara tegas menolak eksepsi terdakwa Novi Cs.
BACA JUGA:
Kang Marhaen Daftarkan Diri Sebagai Bacabup Nganjuk Melalui PDIP
Peringati Hari Buruh, Pj Bupati Nganjuk Tabur Bunga di Makam Aktivis Buruh Marsinah
Sparkling Nganjuk Carnival Season 2 Sukses dan Meriah, Tandai Akhir Jabatan Bupati Kang Marhaen
Kang Marhaen Launching Nganjuk Smart City
"Seperti yang saya sampaikan kemarin di persidangan, menolak tegas eksepsi terdakwa enam terdakwa," kata Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Andie Wicaksono kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (14/9/2021).
Selain Novi Rahman Hidayat, lima terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni Dupriono (Camat Pace), Tri Basuki Widodo (mantan Camat Sukomoro), Edie Srianto (Camat Tanjunganom), Harianto (Camat Berbek), dan Bambang Subagio (Camat Loceret).
Simak berita selengkapnya ...