Buka Sosialisasi Peraturan di Bidang Cukai, Mas Adi: DBHCHT Juga untuk Kesejahteraan Masyarakat
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ardianzah
Senin, 20 September 2021 17:40 WIB
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan melalui Dinasi Koperasi dan Usaha Mikro menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai bagi koperasi dan usaha mikro, di Hotel Horison, Senin (20/09/21).
Kegiatan itu dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota (Wawali) Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi).
BACA JUGA:
Pjs Wali Kota Pasuruan Hadiri Kirab Maskot Pilkada 2024
Lilik Pujiastuti Dilantik Sebagai Penjabat Sementara Wali Kota Pasuruan
Pesan Plt Wali Kota Pasuruan saat Hadiri Sholawatan di Peringatan Hari Kejaksaan RI ke-79
Silaturahmi Pemkot Pasuruan dengan Tomas dan Ormas, Adi Wibowo Bersyukur karena Hal ini
Dalam sambutannya, Mas Adi mengatakan bahwa DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) pada tahun 2021 tidak hanya dimanfaatkan untuk bidang kesehatan, namun juga untuk kesejahteraan masyarakat.
“Pada tahun 2021 ini berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana DBHCHT dialokasikan untuk kesehatan. Namun sekarang 50 persen alokasi DBHCHT tahun berjalan maupun sisa tahun sebelumnya wajib diberikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat. Dan komposisi penggunaan DBHCHT pada 2021 sudah diatur dalam PMK 206 tahun 2020,” ujar Mas Adi.
Selain untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen dari total alokasi DBHCHT tahun berjalan dan sisanya wajib digunakan untuk mendukung program pada bidang kesehatan. Di antaranya, pelayanan kesehatan yang mendukung upaya penurunan angka prevalensi stunting dan penanganan Covid-19.
Kemudian, penyediaan dan pemeliharaan fasilitas kesehatan hingga pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, termasuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Simak berita selengkapnya ...