Praktik Suntik Pemutih Wajah Ilegal, Warga Duduksampeyan Gresik Ditangkap Polisi
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Sabtu, 02 Oktober 2021 14:03 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Miftakhul Makhin (34), warga Desa Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, ditangkap Polsek Duduksampeyan, Sabtu (2/10/2021).
Sebab, lajang yang berprofesi sebagai tukang potong rambut itu diduga melakukan pratik suntik pemutih wajah dan badan secara ilegal. Dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh pelaku terungkap atas informasi masyarakat.
BACA JUGA:
Beras dari Dana CSR Bau dan Tak Layak, Warga Desa Roomo Gresik Demo Kades
Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
Karnaval 4 Dusun di Desa Kandangan Gresik Geliatkan Ekonomi UMKM
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Gresik Terjunkan 90 Personel
Petugas Polsek Duduksampeyan berhasil mengamankan pelaku di tempat praktiknya di Jalan Pasar Duduksampeyan, setelah melakukan penyelidikan.
Pada saat digerebek polisi, pelaku kedapatan sedang melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin C dan kolagen. Belakangan terungkap, modus pelaku menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai WhatsApp (WA).
Pelanggannya cukup banyak. Mulai kalangan remaja putri sampai kalangan ibu rumah tangga. Bahkan ada juga pemuda. Mereka rata-rata menginginkan wajah dan kulitnya menjadi putih.
Di hadapan penyidik, Miftakhul Makhin mengaku belajar penyuntikan secara autodidak dari YouTube. Sedangkan obat-obatan dan peralatan medis dibeli via online. Pelaku buka praktik sejak bulan April 2021, lantaran terlilit utang pinjaman online (pinjol).
"Pendapatan dari potong rambut tak mampu mencukupi kebutuhan gaya hidup. Saya terlilit utang pinjol," katanya.
Simak berita selengkapnya ...