Buntut Pemblokiran Balai Desa, Kades dan Warga Talangkembar Jalani Pemeriksaan di Polres Tuban
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 12 Oktober 2021 23:39 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Aksi unjuk rasa dan pemblokiran balai desa yang dilakukan warga Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban berbuntut panjang.
Kini, kasus tersebut telah ditangani Satreskrim Polres Tuban menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Mantan Kepala Dusun (Kasun) Kenti Slamet Idul Adha. Melalui kuasa hukumnya, Heri Subagyo, Slamet Idul Adha melaporkan 9 warga yang terlibat aksi unjuk rasa dan pemblokiran balai desa. Termasuk, Kades Talangkembar Kurniali.
BACA JUGA:
Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba
Kades Mlangi Tuban Diperiksa Polisi Terkait Perusakan Rumah Warga
Pemkab Tuban Dapat Hibah Pesawat TNI AL
Bawaslu Tuban Imbau Kades Netral saat Proses Pilkada 2024, Ancaman Pidana Jika Terbukti Memihak
Sebelumnya, aksi unjuk rasa dan pemblokiran Balai Desa Talangkembar dilakukan warga lantaran kesal mendengar Mantan Kasun Kenti Slamet Idul Adha hendak ngantor ke balai desa untuk bekerja. Padahal, kasun itu sudah diberhentikan oleh kades lantaran diduga melakukan tindakan asusila atau perselingkuhan dengan warganya.
"Perihal ini sudah kami laporkan pada 7 Oktober 2021 kemarin," kata Heri Subagyo ketika ditemui di Mapolres Tuban, pada Selasa (12/10).
Ia menjelaskan, pada tahap pertama ini kliennya dimintai beberapa klarifikasi oleh penyidik. Ada 30 pernyataan yang diberikan penyidik. Termasuk, terkait dengan penguatan penetapan SK yang dikeluarkan PTUN pada 23 September 2021 lalu.
"Inti pelaporan kami yaitu terkait penghasutan sesuai pasal 160 KUHP, dan mengapa kades menolak penetapan SK yang dikeluarkan PTUN, serta warga yang berdemo tanpa berizin atau pemberitahuan pada pihak berwenang," papar Heri.
Menanggapi hal itu, Nur Aziz, Kuasa Hukum Kades Talangkembar dan warga membenarkan jika kliennya telah dilaporkan oleh mantan kasun. Sehingga, hari ini kades dan warga yang dilaporkan harus memenuhi panggilan polisi untuk proses klarifikasi.
Simak berita selengkapnya ...