Peringati HSN 2021, Bupati Sumenep: Pemerintah Sudah Memberikan Kado Istimewa untuk Santri
Editor: Rohman
Wartawan: Alan Sahlan
Jumat, 22 Oktober 2021 23:33 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Peringatan Hari Santri (HSN) tahun 2021, kalangan pesantren kembali mendapatkan kado indah dari pemerintah berupa peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, saat menjadi inspektur Upacara Peringatan HSN 2021 di Pondok Pesantren Aqidah Usymuni Tarate Pandian, Jumat (22/10).
Ia menuturkan, dua tahun lalu menjelang peringatan hari santri 2019, pemerintah telah memberikan kado istimewa kepada santri berupa pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren.
BACA JUGA:
Sambut Hari Jadi ke-114 dan Hari Santri Nasional, Jombang Fest 2024 Digelar
Bupati Sumenep Launching Calendar of Event 2025
Bupati Sumenep Serahkan Penghargaan kepada Atlet dan Kafilah Berprestasi
Bupati Sumenep Ajak Petani Kreatif untuk Tingkatkan Produktivitas
“Undang-undang itu berfungsi sebagai rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi bahwa pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan, tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” tuturnya.
Achmad berujar, presiden menindaklanjuti Undang-Undang No 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Simak berita selengkapnya ...