Urai Persoalan Likuiditas dan Kredit Macet, DPRD Kota Mojokerto Sepakati Bentuk Pansus BPRS
Editor: Rohman
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Kamis, 28 Oktober 2021 17:20 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Mojokerto menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) karena bank syariah ini tengah dilanda persoalan likuiditas dan kredit macet. Sekitar separuh lebih para wakil rakyat yang hadir dalam rapat paripurna Pengambilan Keputusan atas Pansus BPRS itu menyepakati upaya penyehatan bank pelat merah itu.
"Atas keputusan DPRD berdasarkan asas musyawarah mufakat, maka ditetapkan pembentukan Pansus BPRS. Pansus ini akan bekerja selama enam bulan ke depan," kata Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sony Basuki Rahardjo, yang menjadi pimpinan sidang paripurna, Kamis (23/10).
BACA JUGA:
Peringati Maulid Nabi, Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Teladani Sifat Luhur Rasulullah
Kota Mojokerto Berhasil Sabet Penghargaan WTN 2024 dari Kemenhub
Tegas! Pj Wali Kota Mojokerto Minta Tangkap Pelaku Money Politic di Pilkada Mendatang
Lestarikan Kearifan Daerah, Dikbud Kota Mojokerto Gelar Bimtek Mulok Bagi Guru SD
Dalam sidang tersebut, politikus Golkar itu juga menetapkan Moeljadi sebagai Ketua Pansus dan Mochamad Harun sebagai wakil ketua. Upaya penyelamatan dan penyehatan BPRS menjadi isu utama dari menggelindingnya pansus tersebut.
"Melalui pansus kita tahu sejauh mana pengucuran modal pemerintah yang diberikan kepada BPRS. Itu demi penyehatan dan kelancaran kinerja BPRS sendiri," kata Agus Wahjudi Utomo dari Fraksi Golkar.
"Kalau ada pelanggaran hukum maka kami menyerahkan kepada aparat hukum sendiri," ucap Agus menambahkan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB, Djunaedi Malik, secara tegas mengungkapkan persetujuan atas pembentukan pansus BPRS. Menurut dia, keberadaan pansus sangatlah dibutuhkan.
"Ada persoalan besar, pelik, dan sangat substansi di BPRS, yakni persoalan likuiditas yang sangat pelik," kata Djunaedi.
Padahal, lanjut Djunaedi, peran lembaga perbankan ini sebagai penguatan ekonomi kerakyatan. Ia menuturkan, BPRS harus menyelesaikan kewahiban yang besar karena ada dugaan peminjam yang syarat SOP-nya tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
Simak berita selengkapnya ...