DPRD Jatim: Warga Surabaya Berhak Dapat Bansos dan Hibah Provinsi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Jumat, 05 November 2021 22:01 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota DPRD Jawa Timur asal Dapil 1 Kota Surabaya nampaknya mulai bisa bernapas lega. Sebab, Wali Kota Surabaya yang baru, Eri Cahyadi telah memberikan lampu hijau kepada para lurah dan camat untuk memberikan tanda tangan saksi atas pengajuan proposal bantuan sosial dan hibah dari kelompok masyarakat kepada Pemprov Jatim melalui Anggota DPRD Jatim.
Kabar gembira itu tidak hanya bagi anggota DPRD Jatim asal Dapil Surabaya, melainkan juga bagi warga Kota Surabaya yang merasa memiliki wakil di DPRD Jatim supaya bisa memperjuangkan kepentingan masyarakat pemilihnya.
BACA JUGA:
Mengintip Harta Kekayaan Harisandi Savari, Anggota DPRD Jatim dari PKS, Tembus Rp9,8 Miliar
One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024
SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional
KPK Geledah Rumah Dinas Abdul Halim Iskandar
"Di era kepemimpinan Wali Kota Surabaya sebelumnya memang ada larangan bagi para lurah dan camat untuk tanda tangan pengajuan hibah dan bansos oleh pokmas asal Surabaya kepada Pemprov Jatim, sehingga yang dapat bantuan hanya didominasi yayasan," kata Agustin Poliana, Anggota DPRD Jatim daerah pemilihan Kota Surabaya, Jumat (5/11/2021).
Politikus asal PDI Perjuangan itu mengaku sedih karena tidak bisa membantu dan memperjuangkan aspirasi warga Surabaya hanya lantaran dihambat birokrasi Pemkot Surabaya. Padahal aspirasi yang menjadi pokok-pokok pikiran itu sudah menjadi kewajiban bagi anggota DPRD untuk diperjuangkan dan memiliki payung hukum yang jelas.
Simak berita selengkapnya ...