Soal Tandon, Pemilik Tanah dan Warga Wadul Bupati Sumenep
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sahlan
Senin, 08 November 2021 20:09 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemasangan tandon di lahan milik warga Dusun Monggu, Desa Talango, Kecamatan Talango, oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (DPRKP) dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep, berbuntut panjang. Ini setelah somasi yang dikirimkan pemilik tanah dan sejumlah warga untuk menuntut ganti rugi atas penggunaan tanah tersebut, tak ditanggapi oleh DPRKP dan Cipta Karya.
Pemilik tanah, Emat Enur, bersama sejumlah warga Dusun Monggu, akhirnya mengadukan hal itu ke Bupati Sumenep dengan berkirim surat, Senin (8/11).
BACA JUGA:
Kepala DPUTR Sumenep Yakin Proyek Gedung DPRD Selesai Tepat Waktu
Bupati Sumenep Launching Calendar of Event 2025
Bupati Sumenep Serahkan Penghargaan kepada Atlet dan Kafilah Berprestasi
Disperkimhub Sumenep Bakal Rehabilitasi Sejumlah Dermaga yang Rusak
"Inti dari suratnya adalah meminta kepada bapak bupati untuk menyelesaikan persoalan tanah yang digunakan untuk pembangunan tandon oleh Dinas Cipta Karya Sumenep," ujar Mustahawi, koordintor warga kepada BANGSAONLINE.com, Senin (8/11).
“Masyarakat sudah kurang lebih 8 bulan menunggu kepastian dan penyelesaian pada kasus itu, sebab pemiik tanah tidak merasa atau belum mengizinkan tanahnya ditempati oleh pembangunan proyek tandon yang menghabiskan ratusan juta itu,” tambahnya.
Bahkan pihaknya mengancam akan melapor ke penegak hukum, apabila pihak DPRKP dan Cipta Karya tak kunjung menanggapi tuntutan warga.
Simak berita selengkapnya ...