DPP Ngawi Gandeng Bea Cukai Madiun Sosialisasikan Larangan Peredaran Rokok Ilegal
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Zainal Abidin
Kamis, 11 November 2021 21:37 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Mulai tahun 2021, beberapa OPD di Kabupaten Ngawi mendapatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk menyosialisasikan larangan rokok ilegal.
Salah satu OPD yang mendapat kucuran DBHCHT adalah Dinas Pangan dan Perikanan (DPP) Kabupaten Ngawi. Anggaran DBHCHT itu salah satunya dimanfaatkan untuk menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Seperti yang digelar di Kecamatan Ngrambe, Kamis (11/11) pagi.
BACA JUGA:
Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol
Sampah di TPS Desa Dadapan Numpuk, ini Kata DPPTK Ngawi
Hari Pertama Operasi, Petugas Satpol PP Magetan Temukan 3 Bungkus Rokok Salah Cukai
Sosialisasikan Cukai, Pemkab Madiun Ajak Warga Mlaku Bareng dan Senam Bersama
Acara dibuka oleh Bonadi, Kepala Dinas Pangan dan Perikanan Ngawi, dihadiri Camat Ngrambe sebagai tuan rumah.
"Karena di tahun ini kita mendapatkan pembagian DBHCHT tidak untuk program, melainkan untuk menggelar sosialisasi. Jadi hari ini kita lakukan sosialisasi. Dan ini berbeda dengan tahun sebelumnya," jelas Bonadi.
Simak berita selengkapnya ...