Minim Temuan Rokok Ilegal, Pemkab Madiun Tetap Beri Edukasi kepada Para Pedagang Penjual Rokok
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Hendro Suhartono
Selasa, 16 November 2021 23:47 WIB
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkop dan UM) serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai menggelar Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada para pedagang yang menjual rokok di Kecamatan Wungu, Selasa (16/11/2021).
Seperti yang disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagkop dan UM Kabupaten Madiun Toni Eko Prasetyo, para pedagang yang mengikuti acara sosialisasi mendapatkan edukasi mengenai cukai dan pita cukai.
BACA JUGA:
Libur Panjang Maulid Nabi, KAI Daop 7 Catat Okupansi Penumpang KA Melonjak 122 Persen
Tingkatkan Layanan, PT KAI Daop 7 Madiun Mulai Penataan Stasiun Kediri
Buka Loker, Pemkab Madiun Launching Situs Bursa Kerja Online
Bukti Berhasilnya Kemitraan dengan Uni Eropa, Pemkab Madiun Gelar Panen Raya
"Sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai hari ini tujuannya untuk memberi pemahaman pada pedagang rokok di Kabupaten Madiun, khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Wungu dan pentingnya mengetahui rokok ilegal," ujar Toni.
Sebab menurutnya, di lapangan masih dijumpai rokok ilegal yang tanpa pita atau polos, menggunakan pita bekas, dan menggunakan pita cukai yang salah peruntukannya. "Jadi, itu tiga hal penting yang harus diketahui masyarakat, khususnya pedagang rokok yang berada di Kecamatan Wungu," ujarnya.
Toni menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut dapat memberikan dampak positif. Temuan rokok ilegal memang masih ada, tapi persentasenya kecil dibandingkan di wilayah sekitar Kabupaten Madiun. Karena itu, edukasi masih tetap diperlukan.
Simak berita selengkapnya ...