Dorong Percepatan Revisi Raperda Pengelolaan Sampah, Anggota Komisi D DPRD Jatim Gelar Sosialisasi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Minggu, 28 November 2021 00:43 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Satib, Anggota DPRD Komisi D Provinsi Jawa Timur melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur kepada masyarakat Kabupaten Jember. Sosialisasi tersebut yakni tentang revisi Perda Nomor 4 Tahun 2010.
Menurutnya, perda tersebut sudah tidak relevan, karena materi yang ada di dalamnya tidak dapat secara maksimal untuk dijadikan dasar hukum saat ini.
BACA JUGA:
Mengintip Harta Kekayaan Harisandi Savari, Anggota DPRD Jatim dari PKS, Tembus Rp9,8 Miliar
Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Jatim, Naufal Alghifary Janji Kawal Pemberdayaan Pemuda
120 Anggota DPRD Jatim 2024-2029 Dilantik, Pj Gubernur Adhy Ingatkan Fungsi Utama Wakil Rakyat
116 Anggota DPRD Jatim Pamit, Adhy Karyono Apresiasi Kinerja yang Hebat dan Produktif
“Kita lagi melakukan revisi peraturan daerah tentang pengelolaan sampah regional, ini tahap sosialisasi,” jelas Anggota Fraksi Partai Gerindra itu usai melaksanakan sosialisasi di salah satu hotel di Jember, Sabtu (27/11).
“Sehingga setelah perda ini sudah jadi masyarakat tidak kaget lagi. Karena ini regional, maka kita juga harus melibatkan pihak kabupaten,” imbuhnya.
Di raperda pengganti ini, kata dia, akan mencakup semua kekurangan dalam perda sebelumnya. Antara lain, mengatur kepastian tentang pendirian tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) di setiap regional.
“Perda sebelumnya tahun 2010 dengan rentang waktu yang cukup panjang ini dengan perkembangan masyarakat juga secara yuridis, ideologis, ekonomis, dan teknologi harus sudah ada perubahan dan menyesuaikan. Karena kalau tidak menyesuaikan, ya ketinggalan perda kita. Nah, ini harus klop dengan perda yang ada di kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Jawa Timur, sehingga penanganan sampah benar-benar secara komprehensif,” tegasnya.
Simak berita selengkapnya ...