Terima Sertifikat Industri Hijau 2021, PT SBI Pabrik Tuban Semakin Ramah Lingkungan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 01 Desember 2021 23:44 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar menjadi fokus utama PT Solusi Bangun Indonesia, Tbk (SBI) dalam melaksanakan operasional pabriknya di seluruh Indonesia.
Hal itulah yang mendorong SBI selalu menerapkan berbagai program berkelanjutan untuk mencapai efisiensi penggunaan sumber daya, material, energi dan air untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
BACA JUGA:
Peduli Olahraga, SBI Resmikan Sekolah Sepak Bola Dynamix
Siswanto, Mantan Pegawai SIG yang Sukses Jadi Anggota DPRD Tuban
Awali Tahun Baru 1446 H, Baznas Jatim Gelar Doa Bersama dan Santuni 1000 Anak Yatim
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, SBI Dorong Pemulihan SDA di Wilayah Operasi
"PT SBI telah memenuhi seluruh aspek teknis dan aspek manajemen dalam proses sertifikasi industri hijau dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia no. 26 tahun 2018 dan Standar Industri Hijau No. 23941: 2018 tentang standar industri hijau untuk semen portland," jelas Direktur Manufacturing SBI, Lilik Unggul Raharjo dalam keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Rabu (1/12).
Sertifikat Industri Hijau untuk pabrik SBI di Tuban, Jawa Timur, diberikan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita kepada Direktur Manufacturing SBI, Lilik Unggul Raharjo dalam acara Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau dan Penyerahan Sertifikasi Industri Hijau Tahun 2021, di Gedung Kementerian Perindustrian.
Sertifikat itu memperkuat posisi SBI sebagai perusahaan dengan operasional berkelanjutan, setelah sebelumnya meraih Penghargaan Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian RI tiga kali berturut-turut dengan Level 5 (tertinggi) untuk pabriknya di Tuban.
"SBI meraih Sertifikat Industri Hijau setelah melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau dari BBTPPI Kementerian Perindustrian, yang mencakup aspek persyaratan teknis yang meliputi pengelolaan dan efisiensi sumber bahan baku, efisiensi energi, efisiensi air, proses produksi, spesifikasi produk, pengelolaan limbah, serta upaya penurunan gas rumah kaca," imbuhnya.
Aspek lain yang menjadi penilaian dan syarat dalam proses sertifikasi itu adalah persyaratan manajemen yang meliputi antara lain; komitmen manajemen tertinggi perusahaan dalam pengelolaan lingkungan dan sosial (CSR) yang tertata dalam rencana strategis dan rencana kerja perusahaan, sehingga terkelola dan terpantau dalam setiap tahapan prosesnya.
Simak berita selengkapnya ...