Polres Madiun Kota Ringkus Pencuri Paket Berisikan 33 Handphone dari Gudang Pengiriman Barang J&T
Editor: Rohman
Wartawan: Hendro Suhartono
Senin, 06 Desember 2021 18:25 WIB
KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Polres Madiun Kota menangkap seorang laki-laki berinisial ANH (36) warga Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, setelah mencuri handphone sebanyak 33 unit dari sebuah gudang jasa pengiriman barang J&T.
"ANH ini telah dikenal oleh para pegawai J&T. Kebetulan gudang tersebut dekat dengan rumahnya," kata Kapolres Madiun kota, AKBP Dewa Putu Eka, saat konferensi pers, Senin (6/12).
BACA JUGA:
Tingkatkan Kedisiplinan dan Integritas, Polres Madiun Kota Gelar Apel Jam Pimpinan
Tindak Pelanggar Perlintasan KA, Polres Madiun Kota dan PT KAI Adakan Rakor Sosialisasi
Satlantas Polres Madiun Kota Gelar Sosialisasi di SMAN 4
Penyegaran Personel, Polres Madiun Kota Gelar Sertijab Wakapolres dan Kapolsek Taman
ANH sudah hafal dengan lokasi penyimpanan barang lantarang sering datang ke lokasi kejadian untuk bercengkerama dengan para pegawai J&T.
"Karena sering main ke gudang, sehingga pelaku telah hafal kebiasaan dari para karyawan dalam menutup semua pintu," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...