Gugat DPP PPP Soal SK Tak Sesuai Formatur, Kader PPP Jatim Diminta Transfer Rp 10 Juta | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gugat DPP PPP Soal SK Tak Sesuai Formatur, Kader PPP Jatim Diminta Transfer Rp 10 Juta

Editor: Tim
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Sabtu, 11 Desember 2021 22:47 WIB

Suasana sidang Mahkamah Partai PPP yang menangani gugatan kader PPP Jatim terhadap DPP PPP. Foto: Ist.

Bukan hanya itu, pihaknya juga disuruh membayar Rp 10 juta untuk mendaftar perkara. Jika tidak dibayar, maka tidak akan diproses dan diberi waktu 4 hari untuk melunasi ditransferkan ke rekening DPP .

"Jadi selama persidangan kami sudah menanyakan terkait hukum acara mahkamah partai, tetapi sampai dengan sidang putusan kami belum diberi hukum acaranya, kecuali diberikan sepotong-potong terkait kewajiban membayar 10 juta dan kelengkapan berkas dan pasal menyangkut KTA," ulasnya.

Atas sejumlah faktor itulah, Zuman menegaskan pihaknya akan menggugat kepada hakim dan ketua mahkamah partai yang diduga tidak pernah mendapatkan pelatihan dan pendidikan tentang kehakiman.

"Terkait sikap hakim yang membela berlebihan terkait protes kami soal surat kuasa tergugat yang tidak bermeterai, dan juga terkait sikap hakim yang arogan tidak profesional, tidak bertanggung jawab dan tidak berintegritas dalam memimpin persidangan," katanya.

Zuman menambahkan, jika pihaknya juga diperlakukan tidak adil menyangkut saksi dan adanya bukti tambahan tergugat setelah agenda kesimpulan serta beberapa hal lainnya.

"Sehingga akan segera kami layangkan gugatan dalam waktu dekat, disamping itu juga akan melakukan uji materi ke mahkamah agung menyangkut beberapa hal," katanya. (cat) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video