Tempat Pemilihan Dipindah, Syarat Caketum PBNU Harus Didukung 99 Suara
Editor: MMA
Kamis, 23 Desember 2021 12:31 WIB
BANDAR LAMPUNG, BANGSAONLINE.com – Calon Ketua Umum PBNU minimal harus mengantongi dukungan 99 suara.
Demikian salah satu bunyi tata tertib (tatib) yang disahkan dalam Sidang Pleno I Muktamar NU di GSG UIN Raden Intan Lampung, Rabu (22/12/2021).
BACA JUGA:
Ansor Tuban Kecam Demo di Kantor PBNU
Khofifah Apresiasi Semangat Grand Syeikh Al Azhar Mesir
PWNU-PCNU Akui, Jika Dukung Prabowo-Gibran Tak Ada Landasan Fiqh dan Tak Ada Bau NU
Gus Nadir Sebut PBNU Makin Parah, Rais Aam-Ketum Terlibat Politik Kumpulkan PWNU-PCNU Dukung 02
Menurut fotokopi tatib yang didapatkan BANGSAONLINE.com, seorang calon dapat dinyatakan terpilih apabila mendapat suara terbanyak. Jadi dukungan 99 suara itu baru dalam tahap atau syarat awal.
Apabila jumlah nama calon yang sah hanya 1 orang, pimpinan sidang dapat menawarkan kepada peserta sidang untuk disahkan secara bulat (aklamasi) sebagai Calon Ketua Umum Tunggal sesuai dengan sesi pencalonannya.
Sementara tempat pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dipindah ke Bandar Lampung. Semula direncanakan di Pondok Pesantren Darussa’adah, Lampung Tengah.
Simak berita selengkapnya ...