Selama 40 Hari, Desa Kepatihan Gresik Sukses Selesaikan 2.060 Sertifikat
Editor: Rohman
Wartawan: Syuhud
Kamis, 23 Desember 2021 19:03 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, secara simbolis mengawali kegiatan penyerahan sertifikat tanah yang telah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik. Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dilaksanakan dalam rangka program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.
Penyerahan ini merupakan rangkaian acara dari penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat di Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Total ada 2.060 sertifikat tanah yang sudah diterbitkan BPN hasil kolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dan pemerintah desa, serta dukungan dari DPRD untuk masyarakat Desa Kepatihan.
BACA JUGA:
Bawaslu Gresik Turunkan APK Yani-Alif yang Dipasang di Depan Balai Desa Sukowati
Kunjungi Wisata Mangrove Karangkiring Gresik, Ning Nurul Lakukan Pembinaan 10 Program Pokok PKK
Plt Bupati Gresik Salurkan 335 Paket BLT DBHCHT di Ujung Pangkah dan Panceng
2.000 ASN Pemkab Gresik Ikuti Pembekalan Penilaian Kompetensi 2024
"Dengan adanya sinergi dan dukungan dari pihak-pihak tersebut, alhamdulillah PTSL di Desa Kepatihan ini bisa tercapai dalam waktu 40 hari," kata bupati di Balai Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kamis (23/12).
Untuk penyerahan hari ini ditargetkan sebanyak 250 sertifikat dibagikan kepada masyarakat. Sedangkan sisanya akan terus dikejar hingga bisa rampung sebelum tahun baru 2022.
Gus Yani, sapaan Bupati Gresik, mengaku selalu menjalin komunikasi dengan Kepala BPN Gresik, Asep Heri, dengan tujuan untuk mencari strategi yang pas agar proses PTSL bisa cepat.
"Bahkan kita melibatkan dunia pendidikan, kita bicara kepada Rektor Universitas Muhammadiyah, agar KKN mahasiswa bisa diterjunkan untuk mendukung program PTSL di tingkat desa. Ini semua dalam rangka percepatan agar masyarakat bisa mendapatkan sertifikat," ujarnya.
Ia berpesan kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat tanah, untuk dimanfaatkan dengan bijak. Yakni apabila memang diperlukan, seyogianya diutamakan untuk keperluan modal usaha. "Hindari menggunakannya untuk membeli barang-barang yang konsumtif," pesannya.
Pencapaian 2.060 sertifikat tanah dalam waktu 40 hari merupakan suatu prestasi tersendiri. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPN Kabupaten Gresik, Asep Heri, dalam sambutannya.
Simak berita selengkapnya ...