Interupsi Warnai Sidang Paripurna Perubahan Tatib DPRD Pasuruan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 29 Desember 2021 22:18 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan dengan agenda persetujuan perubahan Perda No. 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD diwarnai interupsi, pada Selasa (29/12) petang kemarin. Interupsi itu datang dari beberapa anggota pansus, lantaran ada salah satu pasal yang dianggap kontradiktif dengan peraturan yang lebih tinggi.
Interupsi muncul saat Pimpinan Sidang M Sudiono Fauzan menawarkan persetujuan raperda perubahan tersebut kepada anggota pansus. Salah satunya datang dari Anggota Pansus M. Najib. Ia mempertanyakan subtansi raperda perubahan yang mengatur mekanisme pemilihan ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi di pasal 67 ayat 10 dan ayat 14 lantaran dianggap bertantangan dengan peraturan yang lebih tinggi
BACA JUGA:
Demi Perubahan di Kabupaten Pasuruan, Gus Saif All Out Dukung Mas Rusdi
50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Terpilih Resmi Dilantik, ini Kesan Pimpinan Periode 2019-2024
Sekda Kabupaten Pasuruan Diusulkan Sebagai Calon Pj. Bupati
Pj Bupati Andriyanto: Pasuruan Belum Saatnya Pemekaran, tapi Penataan Wilayah
"Di pasal 76 ayat 10 disebutkan masa jabatan ketua, wakil, dan sekretaris komisi selama 2 tahun 6 bulan, sementara di pasal 14 pemilihan ketua, wakil, dan sekretaris dapat dilakukan sebelum masa jabatan berakhir," jelas politikus PKS ini.
Simak berita selengkapnya ...