Pakar Hukum Desak APH Turun Tangan, Usut Kematian Siswa SD di Jombang Usai Jalani Vaksinasi Covid-19
Editor: Rohman
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 30 Desember 2021 17:55 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Meninggalnya siswa SD di Jombang usai mengikuti giat vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, penyebab kematian belum diketahui hingga kini.
Salah satu pakar hukum yang merupakan dosen UNTAG Surabaya, Solikin Ruslie, menyebutkan bahwa meninggalnya siswa kelas 6 SD Gedangan, Kecamatan Mojowarno, harus diselidiki oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Menurut dia, pihak keluarga bisa melakukan upaya hukum terkait hal tersebut.
BACA JUGA:
Kementerian ATR BPN Jalin Kerja Sama dengan MA, Perkuat Kapasitas Hukum
Pegiat Kebencanaan ini Raih Gelar Doktor
Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru
Mengintip Serunya Magang di Bangsaonline
"Semua warga negara dilindungi oleh hukum, maka keluarga yang merasa jadi korban atau mungkin dirugikan dapat melakukan upaya hukum," ujarnya, Kamis (30/12).
Namun, kata Soilikin, jika pihak keluarga enggan untuk melapor, APH wajib untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini.
"Upaya hukum pertama adalah menemuhi mekanisme pidana. Terlapornya si pemberi vaksin, pihak kepolisian tanpa laporan sekalipun punya kewenangan jemput bola lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan, karena ini delik umum," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...