Diberhentikan Bupati dari Dirut Giri Tirta, Risa Support Karyawan Berikan Layanan Terbaik
Editor: MMA
Wartawan: Syuhud Almanfaluty
Selasa, 04 Januari 2022 09:11 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, memberhentikan Siti Aminatus Zariyah dari jabatan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta Gresik. Pemberhentian itu terhitung sejak 31 Desember 2021 lalu.
Pagi ini, Selasa (4/1/2022), ketika dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Risa mengaku sudah pamitan kepada para karyawan atau bawahannya, Senin (3/1/2022) kemarin. Baik karyawan yang di kantor pusat maupun cabang.
BACA JUGA:
Tolak Dibangun Kantor PMII, Warga Gulomantung Setujui Pembangunan Klinik MWC NU di Lahan Pemerintah
Lepas Ekspor 36,28 Ton Copper Foil PT Hailiang ke China, ini Harapan Bupati Gresik
Gus Yani Temui Pendiri RGS Indonesia
Perumdam Kota Probolinggo Luncurkan Aplikasi Si Mangga Muda
Sebagai pemimpin yang bertanggung jawab dan perhatian kepada karyawan, Risa menuturkan dirinya perlu pamitan sebagai apresiasi kepada para pegawai. Khususnya yang sudah puluhan tahun bekerja di Perumda Giri Tirta.
"Iya. Saya Senin (3/1/2021), pamitan dengan para karyawan, sebab sejak 31 (Desember) saya sudah tak menjabat," ucap Risa kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (4/1/2021).
Simak berita selengkapnya ...