Praperadilan Kasus Dugaan Pencabulan Putra Kiai di Jombang, ini Permohonan Kuasa Hukum Tersangka

Praperadilan Kasus Dugaan Pencabulan Putra Kiai di Jombang, ini Permohonan Kuasa Hukum Tersangka Deny Hariyatna, Kuasa Hukum MSAT, memberikan keterangan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang. foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) menggelar sidang praperadilan MSAT (39), anak kiai yang menjadi tersangka dugaan kasus kekerasan seksual atau pencabulan, pada Kamis (20/01).

Bertempat di ruang Kusuma Atmadja, terdapat empat pihak yang menjadi termohon/tergugat. Yaitu, Kepala Kepolisian Resor cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres , Kepala Kejaksaan Negeri , Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur.

Baca Juga: Bobol Rumah Kosong di Jombang, Residivis Asal Kediri Diringkus Polisi

Dengan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Dodik Setyo Wijayanto, sidang diawali dengan pembacaan gugatan oleh kuasa hukum MSAT, yakni Deny Hariyatna dan Rio Ramabaskara. Mereka membacakan gugatan sebanyak 18 halaman itu secara bergantian. Sedangkan dari termohon diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Sidang digelar secara terbuka. Kuasa hukum MSAT membacakan permohonan praperadilan terhadap penetapan kliennya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP atau Pasal 294 KUHP oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor .

Kuasa hukum lalu membeberkan alasan penetapan tersangka terhadap MSAT harus dibatalkan. Menurutnya, dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, penetapan tersangka dalam hukum acara pidana harus berdasarkan minimal 2 alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Baca Juga: Si Jago Merah Lalap Rumah di Jombang

"Kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia). Dalam pertimbangan putusan tersebut, disebutkan bahwa pemeriksaan calon tersangka adalah sebagai suatu keharusan," ujar kuasa hukum MSAT, Deny Hariyatna.

Dikatakan Deny, hal ini berangkat dari isi KUHAP yang menganut prinsip acusatoir di mana tersangka diperlakukan sebagai subjek, bukan objek.

"Pemohon tidak pernah diminta keterangan dan tidak dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang disangkakan kepada Pemohon. Tindakan Termohon I (Polres ) tersebut adalah tindakan yang tidak sah, dan penetapan tersangka terhadap diri pemohon harus dibatalkan," terangnya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus 2 Penjual Sabu ke Sopir Truk

Masih menurut Deny, pemohon mengetahui dirinya sebagai tersangka saat menerima Surat Panggilan sebagai Tersangka oleh Termohon I sebagaimana Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/175/XI/RES. 1.24./2019 Satreskrim, tertanggal 25 November 2019.

Dalam surat itu, pemohon diminta hadir pada 28 November 2019, guna diminta keterangannya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pasal 285 KUHP atau Pasal 294 KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM.RES.JATIM.RES.JBG tanggal 29 Oktober 2019.

"Padahal, berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan KUHAP, polisi selaku penyidik dan penyelidik memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun demikian proses penyelidikan atas laporan polisi tersebut tidak dilakukan secara objektif karena tidak meminta keterangan Pemohon selaku Terlapor," ungkap Deny.

Baca Juga: Diduga Mengantuk, Truk Ayam Tabrak Tronton di Jombang

Deny menegaskan, dengan tidak pernah dimintakan keterangan dalam proses penyelidikan atas diri Pemohon, maka dapat dikatakan bahwa Termohon I tidak menerapkan asas due process of law dalam penyidikan perkara pidana yang menetapkan pemohon sebagai tersangka.

"Untuk itu patut dinyatakan cacat hukum karena tidak mengacu asas objektivitas dan transparansi serta melanggar hak asasi manusia, sehingga penetapan tersangka harus dibatalkan," tegasnya.

Sementara, agenda sidang perdana tersebut hanya pembacaan gugatan praperadilan pemohon. Sidang dilanjutkan, Jumat (21/01/22) dengan agenda jawaban dari termohon. Kemudian pada Senin, 24 Januari hingga Jumat 28 Januari merupakan agenda pembuktian dari pemohon dan termohon.

Baca Juga: Peduli Sesama, Satlantas Polres Jombang Borong Dagangan UMKM untuk Dibagikan

"Sidang ini akan diputuskan selama tujuh hari kerja terhitung mulai Jumat besok. Perkara ini diputuskan paling lambat 31 Januari 2022. Namun demikian, bisa lebih cepat dari jadwal persidangan yang sudah ditentukan, tergantung dari pemohon dan termohon," tukas Hakim Dodik.

Diketahui, MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Kabupaten yang dilaporkan ke Polres atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah.

MSAT juga sudah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Jatim, lantaran dinilai tidak kooperatif. Beberapa kali dipanggil untuk pemeriksaan, MSAT tidak pernah datang. Bahkan, tim dari Polda Jatim dihadang ratusan massa saat hendak mengantarkan surat panggilan ke pondok pesantren MSAT.

Baca Juga: 1.700 Butir Pil Dobel L Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan Residivis di Jombang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO