Polres Tuban Gagalkan Upaya Penyelundupan 9 Ton Pupuk Bersubsidi

Polres Tuban Gagalkan Upaya Penyelundupan 9 Ton Pupuk Bersubsidi Pupuk urea jenis ZA yang akan diselundupkan di Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim menggagalkan upaya penyelundupan seberat 9 ton. Tanpa dilampiri dokumen resmi dari pemerintah, pupuk urea jenis Zvavelvuure Ammonium ZA (ZA) itu diangkut menggunakan truk.

Berdasarkan pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang sopir berinisial Z beserta kernetnya T dan truk bernopol N 8285 UB dengan muatan ratusan sak , AKBP Darman, memastikan hal tersebut.

Baca Juga: Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba

"Pelaku membawa tanpa izin dari wilayah Madura untuk dijual di Tuban," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Tuban, Rabu (2/2).

Darman mengungkapkan, kejadian itu bermula dari informasi masyarakat yang melihat sebuah truk pengangkut dengan melintas di wilayah Tuban. Setelah diselidiki, sopir truk tidak mampu menunjukkan dokumen resmi dari pemerintah.

"Dari keterangan sopir, pemilik pupuk ini dari Pamekasan. Tersangka tidak kita tahan dan hanya wajib lapor karena ancaman hukumannya 2 tahun," ungkapnya.

Baca Juga: Kades Mlangi Tuban Diperiksa Polisi Terkait Perusakan Rumah Warga

Pihak belum mengetahui pupuk ilegal tersebut akan dikirim kepada siapa karena sopir truk menunggu komando dari pengusaha pupuk yang ada di Pamekasan. Kendati demikian, identitas pemasok asal Tuban dan pengusaha pupuk telah dikantongi oleh anggota.

“Kita terus mengembangkan kasus ini, pemilik pupuk sudah kita panggil tapi belum bisa hadir,” tuturnya.

Selanjutnya, pihaknya meminta kepada masyarakat yang mengetahui hal seperti ini segera melapor. Sebab, kelangkaan pupuk sering terjadi ketika masyarakat butuh.

Baca Juga: Tinggal Sendirian, Nenek yang Tanahnya Digugat Sengketa di Tuban Ditemukan Tewas

"Kasihan petani, yang seharusnya pupuk ini terdistribusikan tepat sasaran, namun karena ulah oknum untuk mencari keuntungan sehingga terjadi kelangkaan di wilayah lain," kata Darman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang pengusutan penuntutan dan peradilan tindak pidana Ekonomi jo pasal 4 dan 8, PERPU No.8 tahun 1962 tentang perdagangan barang barang dalam pengawasan jo pasal 2, PERPRES No. 15 tahun 2011 tentang perubahan atas PERPRES No. 77 tahun 2015 tentang Penetapan sebagai barang dalam pengawasan jo pasal 30 ayat (2) PERMENDAGRI No.15 tahun 2013 tentang Pengadaan dan penyaluran untuk sektor pertanian. (gun/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO