BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Unit Tipidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi memeriksa penanggung jawab beserta pegawai salah satu klinik rapid test antigen yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. Polisi juga memeriksa oknum pengurus travel.
Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan adanya temuan surat keterangan hasil rapid test negatif tanpa pemeriksaan kepada penumpang travel yang hendak menyeberang ke Bali, Kamis (3/2) dinihari.
BACA JUGA:
- Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
- Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB
- Rumah di Banyuwangi Rusak Usai Diterjang Hujan Deras dan Tertimpa Pohon
- Diduga Mabuk Sopir Truk Fuso Tabrak Pagar Masjid Ikon di Banyuwangi, 3 Motor Rusak Parah
Saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kanit Tipidsus Polresta Banyuwangi membenarkan hal tersebut. "Sementara kami masih melakukan pemeriksaan (kasus surat hasil rapid test negatif tanpa pemeriksaan)," kata Ipda Ananda, Kanit Tipidsus Satreskrim Polresta, Kamis (3/2).
Sebelumnya, polisi juga memeriksa dua sopir travel termasuk belasan penumpangnya untuk dimintai keterangannya.
Kepada BANGSAONLINE.com, para penumpang travel ini mengaku jika mereka sama sekali belum di-swab test antigen dan tidak memegang hasil rapid test-nya saat hendak masuk ke Pelabuhan Ketapang sekira pukul 01.00 WIB.
Saat itulah, tiba-tiba polisi memberhentikan perjalanan mereka dan menggiringnya ke Polresta Banyuwangi untuk dimintai keterangan.
"Saya ngomong apa adanya tadi ke polisi, jika saya memang belum diperiksa rapid test dan tidak memegang hasilnya. Saya sudah membayar travel sebesar Rp230 ribu. Katanya sudah dengan biaya rapid testnya," ujar Indah, salah satu penumpang.