PPKM Level 3, Begini Instruksi Wali Kota Kediri

PPKM Level 3, Begini Instruksi Wali Kota Kediri Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar (kiri), dan Sekda, Bagus Alit. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan Asesmen Situasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 4 Februari 2022,  masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Wali , Abdullah Abu Bakar, meminta agar masyarakat terus disiplin melaksanakan serta menegakan penggunaan aplikasi .

“Kita harus memiliki persepsi yang sama untuk keluar dari pandemi ini. Disiplin ini sudah tidak bisa ditawar lagi. Lalu penggunaan Aplikasi juga harus kita jalankan. Kedua hal ini harus benar-benar kita jalankan,” ujarnya, Senin (7/2).

Baca Juga: 3 Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata, Pj Wali Kota Kediri Berharap Jadi Motivasi

Ia menegaskan bakal ada sanksi bagi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak melaksanakan serta mematuhi

“Butuh kerja sama dan komitmen dari semua pihak, pelaku bisnis, dan juga masyarakat. Kita harus kompak untuk bisa menghadapi gelombang tiga ini,” tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Wali Nomor 92 Tahun 2021, ada beberapa tingkatan sanksi yang diberikan, mulai dari teguran lisan atau teguran tertulis, penghentian sementara operasional usaha atau kegiatan, denda administratif paling banyak Rp500 ribu hingga pencabutan izin operasional usaha.

Baca Juga: Sekdakot Kediri Sambut Kedatangan Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya

Selain menerapkan pembatasan sesuai ketentuan level 3, juga telah menyiapkan beberapa langkah. Seperti penyiapan ruang isolasi terpusat (isoter), penambahan kapasitas tempat tidur di rumah sakit, memastikan ketersediaan obat dan oksigen, serta melakukan percepatan vaksinasi termasuk dosis ketiga atau booster.

Sementara itu, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022 ada beberapa pembatasan pada , seperti pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial maksimal 25 persen. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan jam operasinya dibatasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari beroperasi sampai pukul 17.00 dengan kapasitas 50 persen.

Baca Juga: Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku yang Aniaya Adik Kadungnya hingga Tewas, Apa Motifnya?

Lalu untuk pelaksanaan kegiatan makan di tempat pada warung makan atau pedagang kaki lima dan sejenisnya diizinkan dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. Begitu juga dengan restoran ataupun kafe.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional hingga pukul 21.00 serta penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. Bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi yang ketat.

Kemudian kegiatan ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen. Fasilitas umum ditutup sementara. Kegiatan pusat kebugaran diizinkan dengan kapasitas maksimal 25 persen. Trasportasi umum dengan ketat dan maksimal 70 persen, kecuali pesawat 100 persen. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan kapasitas maksimal 25 persen dan tidak mengadakan makan di tempat. (uji/mar)

Baca Juga: Percepat Transformasi Digital, Sekda Kota Kediri Tekankan Pentingnya Kerjasama Kolaborasi Tenaga IT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan Warnai Peringatan Hari Bumi dan Hari Air Dunia di Kota Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO