Pemkab Probolinggo Mulai Gencar Sosialisasi Larangan Rokok Polos Tanpa Pita Cukai

PROBOLINGGO (BANGSAONLINE.com) - Sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah Pusat, semua rokok yang beredar wajib menggunakan pita cukai yang telah diatur UU RI No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Ungkapan ini ditegaskan Bupati Probolinggo Hj Tantriana Sari SE, melalui Kabag Kominfo, Yulius Cristian, kepada BangsaOnline.com, Senin (6/4).

Baca Juga: Diperpanjang, Ugas Irwanto Tetap Jadi Pj Bupati Probolinggo

Mantan Kabid Keuangan ini menegaskan, dengan adanya aturan ini, Pemerintah Kabupaten Probolinggo secara tegas melarang peredaran rokok polos tanpa pita cukai di seluruh wilayah Kabupaten Probolinggo.

“Aturan ini telah mengikat dan wajib dilaksanakan. Selain memberikan sosialisasi akan aturan itu, kami juga mensosialisasikan terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada pihak-pihak yang melanggar aturan,” tegas Yulius.

Tidak hanya itu, Yulius mengaku Pemkab Probolinggo juga telah gencar melakukan sosialisasi peredaran rokok ilegal, kewajiban peletakan pita cukai, serta tanda-tanda pita cukai rokok asli dan palsu. Jika pakai pita palsu maka akan dipidana. Rokok (hasil tembakau) merupakan barang dengan karakteristik tertentu yang oleh karenanya dikenakan cukai sebagai kontrol dari Pemerintah.

Baca Juga: Pj Bupati Probolinggo Apresiasi Program TMMD

Pemanfaatannya spesifik, yaitu untuk meningkatkan kesehatan & perekonomian masyarakat, serta usaha-usaha mengurangi dampak negatif dari rokok juga mengurangi tingkat pelanggaran terhadap ketentuan cukai. Pemerintah menggunakan cukai untuk membangun rumah sakit, sarana pendidikan, membiayai pertahanan nasional, dll.

Untuk itu pemahaman tentang arti penting cukai perlu ditanamkan kepada masyarakat. Dengan diadakannya sosialisasi berkesinambungan diharapkan masyarakat memiliki pengetahuan dasar tentang cukai dan dapat mengenali perbedaan rokok legal dan ilegal.

Perusahaan rokok, kata Yulius, wajib melekatkan pita cukai pada kemasan rokoknya sesuai UU RI No. 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Bunyinya, "Untuk kepentingan pelekatan pita cukai, kemasan wajib memuat nama alamat pabrik rokok, merek atau gambar, jumlah isi, kandungan tar dan nikotin serta peringatan kesehatan."

Baca Juga: Pj Bupati Probolinggo Sidak 4 Titik Gedung Serba Guna dan Pusat Oleh-Oleh

Adapun ciri yang menyolok pada rokok ilegal seperti tanpa dilekati pita cukai pada kemasan, rokok tidak dikemas eceran, rokok tidak dilekati pita cukai asli, rokok yang dilekati pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati pita cukai asli tapi tidak sesuai jenis rokoknya.

“Barang siapa yang melakukan praktik-praktik di atas diancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan atau pidan denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilaicukai yang harus dibayar. Itu melanggar UU RI No. 39 Tahun 2007,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO