Pemkab Sleman Studi Banding Layanan Perizinan di DPMPTSP Gresik

Pemkab Sleman Studi Banding Layanan Perizinan di DPMPTSP Gresik Kepala DPMPTSP Gresik, A M Reza Pahlevi, saat menerima kunjungan studi banding dari Pemkab Sleman. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik kembali menjadi rujukan daerah lain untuk studi banding layanan perizinan. Kali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menggelar agenda itu untuk mengadopsi pelayanan prima one stop service melalui mal pelayanan publik (MPP), Selasa (15/2).

Kepala , A M Reza Pahlevi, mengatakan bahwa indikator capaian pelayanan yang dilakukan pihaknya ditunjukkan dengan hasil survei kepuasan masyarakat (SKM). Selain itu kemudahan perizinan dalam investasi juga diterapkan .

Baca Juga: PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik

“Dengan kemudahan perizinan hingga fasilitas dan insfrastruktur di Kabupaten Gresik yang memadai, membuat investor berminat berinvestasi di Gresik. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya industri skala kecil hingga besar yang terintegrasi. Menurut kami ini menunjukkan pelayanan di MPP sudah sesuai standar yang dimanatkan pemerintah," ujarnya.

Capaian kinerja berikutnya soal nilai investasi. Menurut Reza, indikator terkait dilihat dari laporan kegiatan penanaman modal (IKPM) oleh investor melalui sistem OSS dan telah diverifikasi oleh BKPM.

“MPP sejak diresmikan dari awal didesain sebagai lokomotif penggerak kemudahan dan percepatan pelayanan perizinan dan investasi. Ini untuk mengimplementasikan visi-misi Bupati Fandi Akhmad Yani dan Wakil Bupati Aminatun Habibah yakni mewujudkan Gresik sebagai barometer pelayanan publik dan kemudahan berinvestasi,” tuturnya.

Baca Juga: Gali Potensi PAD, Ketua Komisi II DPRD Gresik Panggil Kepala DPTSP dan Kepala DPPKAD

Untuk merealisasikan itu, di antaranya digerakkan melalui OPD utama, DPMPTSP yang diperkuat dengan tata kelola organisasi yang transparan. Ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non-perizinan dengan indikator indeks kepuasan masyarakat, dan meningkatkan nilai investasi daerah dengan indikator tersebut di kawasan industri. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO