SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polresta Sidoarjo bakal digelontor mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) pada Maret mendatang. Hal itu untuk mengimbangi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-tilang yang tengah dalam perawatan.
Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Yanto Mulyanto menerangkan, distribusi mobil INCAR dari Polda Jatim itu jumlah baru satu unit. Itu juga akan diterapkan di seluruh Polres di Jawa Timur. "Tujuanya juga untuk menertibkan masyarakat," katanya, Senin (28/2).
BACA JUGA:
Yanto menerangkan, beberapa hari terakhir memang ada sebagian warga di Sidoarjo telah mendapat kiriman surat tilang. Seperti di wilayah Sedati atau Waru. "Itu mobil INCAR Ditlantas Polda Jatim," terangnya.
Warga yang mengalami hal tersebut juga dapat mengurus ke Satlantas Polresta Sidoarjo atau memanfaatkan aplikasi Skrip. Polisi akan menerapkan skema 357 untuk pengurusan tilang tersebut.
Pertama, setelah tertangkap pelanggaran, polisi punya waktu 3 hari untuk mengirimkan surat ke warga. Lalu warga ada waktu 5 hari untuk konfirmasi. "Misal ada kejadian mobil sudah dijual, atau dikendarai orang lain," imbuhnya.
Setelah itu baru ada waktu 7 hari untuk pembayaran tilang. Yanto menegaskan, penerapan mobil INCAR itu juga untuk mengimbangi penerapan e-tilang.