BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Seorang wanita berinisial DR (30), diciduk Kepolisian Sektor (Polsek) Glenmore saat asyik nyabu di rumahnya di Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (27/2/2022) sekitar pukul 07.30 WIB.
Kapolsek Glenmore AKP Basori Alwi mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan masyarakat jika ada seorang wanita yang diduga tengah mengonsumsi sabu di wilayah hukum Polsek Glenmore.
BACA JUGA:
- Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
- Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB
- Rumah di Banyuwangi Rusak Usai Diterjang Hujan Deras dan Tertimpa Pohon
- Diduga Mabuk Sopir Truk Fuso Tabrak Pagar Masjid Ikon di Banyuwangi, 3 Motor Rusak Parah
"Benar sekali. Saat kami lakukan penggrebekan, wanita itu sedang memakai narkoba jenis sabu di dalam kamar rumahnya,” ungkap AKP Basori saat dikonfirmasi, Senin (28/2/2022).
Basori menjelaskan, tersangka berparas cantik itu mengonsumsi sabu dengan cara disedot menggunakan bong dibantu dengan korek api.
“Tersangka pun langsung kami amankan beserta barang buktinya ke Polsek Glenmore guna proses lebih lanjut,” ujar Basori.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 buah tabung kaca kecil dan 1 klip berisi sabu, 1 buah bong dari bekas kemasan minuman isotonik dengan 2 sedotan serta 2 korek api.
”Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 Undang-Undang republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimum berupa 4 tahun penjara dan denda sebesar 800 juta rupiah,” pungkasnya. (hei/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News