Pertemuannya Jadi Perbincangan, Kepala Disdikpora Trenggalek Angkat Bicara

Pertemuannya Jadi Perbincangan, Kepala Disdikpora Trenggalek Angkat Bicara Kepala Disdikpora Trenggalek, Totok Rudjanto.

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pertemuan antara 4 penyedia barang dan jasa dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Trenggalek menjadi perbincangan. Kepala , Totok Rudjanto, angkat bicara terkait hal tersebut.

Sebelum menggelar pertemuan pada Minggu (6/3), ia mengatakan bahwa mereka datang ke secara tidak terencana dan pada waktu yang berbeda. Kunjungan itu dilakukan dalam rangka menawarkan produknya masing-masing (laptop).

Baca Juga: Ditarget Rp175 Juta per Tahun, Segini Harga Sewa GOR Gajah Putih Trenggalek

"Ada yang Accer, ada yang Axio, dan ada yang Zyrex," kata Totok di ruang kerjanya, Selasa (8/3).

Ia menyebut, pihaknya telah menjadwalkan pertemuan kepada sejumlah pihak ini pada Kamis (3/3). Namun, padatnya kegiatan di mengakibatkan pertemuan tertunda dan diganti pada hari Jumat (4/3) yang kemudian kembali ditunda, begitu pula pada hari berikutnya. 

"Secara prosedural kita mengundang hari apapun tidak masalah," tuturnya.

Baca Juga: Bupati Trenggalek Lepas Kontingen KORMI dan Karang Pamitran

Tujuan mengundang para penyedia barang dan jasa dari luar wilayahnya itu ialah untuk menyampaikan presentasi tiga hal, yakni kualitas, kapasitas, dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Kemudian presentasi tentang petunjuk teknis dan spesifikasi, serta memaparkan keunggulan dan kelemahan dari setiap produk.

"Dan yang paling penting adalah ketersediaan barang, karena barang ini misalkan kita butuh 5 ribu lalu kurang dua saja, tidak akan kita terima," ujarnya.

Berdasarkan pemaparan mereka, bakal memilih salah satu yang betul-betul memenuhi persyaratan yang sesuai dengan petunjuk teknis.

Baca Juga: GOR Gajah Putih Trenggalek Diresimkan Awal Desember 2022

"Jadi tidak boleh barang itu dipecah (menjadi paket penunjukan langsung)," ungkapnya.

Sebelum pihaknya memutuskan anggaran Rp35 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan Telekomunikasi Informasi dan Komunikasi (TIK), tidak boleh dijadikan dalam bentuk paket penunjukan langsung, ia terlebih dulu melakukan konsultasi dengan Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Trenggalek.

Hasil konsultasi berdasarkan Permendikbud nomor 03 tahun 2023 dan Perpres 07 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus bahwa kegiatan pengadaan TIK dengan nilai anggaran 35 milyar tidak boleh dipecah menjadi paket penunjukan langsung.

Baca Juga: Ini Syarat Lembaga Pendidikan Bisa Terima Bantuan Alokasi Dana Khusus Fisik

"Dan pelaksanaannya bukan lelang tetapi dengan E katalog," pungkasnya. (man/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO