Program Pekan Panutan, Bupati Sidoarjo Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing

Program Pekan Panutan, Bupati Sidoarjo Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing Plt Kakanwil DJP Jatim II, Dudung Rudi Hendratna, saat bertemu Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. Foto: Ist

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II melanjutkan Tahun Pajak 2021 dengan para kepala daerah lainnya. Salah satu di antaranya dengan , , atau yang akrab disapa .

Saat ditemui oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, , beserta jajarannya di Kantor , menyampaikan sudah menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui , Senin (14/3) lalu.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif

Ia mengimbau agar masyarakat Sidoarjo segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan. "Saya mengajak seluruh warga Sidoarjo untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2022," ujarnya, Jumat (18/3).

menjelaskan, melaporkan SPT Tahunan secara online melalui aplikasi sangat mudah karena dengan wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak. Apalagi, lapor SPT Tahunnan bisa dari rumah saja kapan saja dan di mana saja. "Itu memberikan kemudahan bagi para wajib pajak," ucap alumni FISIP Unair itu.

Plt Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II menegaskan, pihaknya bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melaksanakan pekan panutan penyampaian SPT Tahunan dengan para pimpinan daerah yang ada di wilayah kerjanya.

Baca Juga: Ikuti Rakercabsus, Kader PDIP Siap Menangkan Pilkada di Sidoarjo dan Jawa Timur

Melalui langkah ini diharapkan mampu menggerakkan masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. "Karena apa yang dilakukan oleh kepala daerah akan dicontoh masyarakatnya," ungkapnya.

Selain Bupati dan Wakil , para pimpinan daerah lain juga telah melaporkan SPT Tahunan 2021. Diantaranya Bupati Mojokerto, Wali Kota Mojokerto, Bupati Madiun, Wali Kota Madiun, Bupati Jombang, Bupati Magetan, Bupati Ponorogo, Bupati Pacitan, Bupati Pamekasan, Bupati Sumenep, Bupati Sampang, Bupati Bojonegoro, Bupati Lamongan, Wakil Bupati Tuban, dan Wakil Bupati Lamongan.

"Pekan Panutan adalah program Direktorat Jenderal Pajak bersama pemerintah daerah setempat, khususnya kepala daerah dan jajaran pimpinan instansi di daerah untuk memberikan keteladanan dalam pelaporan SPT Tahunan. Diharapkan melalui program ini kepala daerah dapat menjadi panutan warga untuk mewujudkan masyarakat yang sadar pajak," kata Dudung.

Baca Juga: Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Majelis Hakim Hadirkan Gus Muhdlor

Ia menambahkan, pemerintah bakal terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah satunya melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program ini merupakan bagian dari paket kebijakan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang telah berjalan mulai 1 Januari 2022 dan akan berakhir 30 Juni 2022 mendatang.

PPS memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi untuk periode tahun pajak 2016 sampai dengan tahun pajak 2020 secara sukarela.

"Ini menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan perpajakannya. Keikutsertaan dalam program PPS dapat menghindarkan wajib pajak dari sanksi atas harta yang belum dilaporkan. Informasi lebih lanjut mengenai PPS dapat diakses di laman landas ini" pungkas . (sta/mar)

Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo Minta KPK Buka Blokir Rekening Suami dan Anak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO