Polres Mojokerto Kota Temukan Bukti Baru Kasus Suami Racuni Istri

Polres Mojokerto Kota Temukan Bukti Baru Kasus Suami Racuni Istri Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan warga Dawarblandong, Mojokerto, berinisial SP (45) berlanjut. Kapolres Mojokerto Kota, , mengungkapkan bahwa pihaknya mendapati kandungan pestisida pada bubuk kopi berdasarkan hasil uji laboratorium forensik (Labfor) Polda Jatim selama tiga minggu pemeriksaan.

“Dari hasil laboraturium, Zat kimia mematikan itu berasal dari obat tikus merek Temix yang ditaburkan tersangka,” ujarnya,Senin (21/3).

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Salurkan Bantuan Air Bersih ke Dusun Tempuran Dawarblandong

Meski begitu, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci terkait hal tersebut karena baru didapatkan. Rofiq menuturkan, kandungan pestisida terdapat pada barang bukti yang diuji (bubuk kopi dan bungkus racun dari pelaku).

”Baru selesai diambil dari Polda Jatim sore ini tadi dan ini masih dirapatkan dengan tim dokter juga,” tuturnya.

Ia menyebut, hasil uji menjadi barang bukti baru dalam penyidikan kasus yang ditangani . Dengan demikian, semakin kuat pula sangkaan tindak pidana percobaan pembunuhan.

Baca Juga: Ayah Tiri yang Tega Cabuli Anaknya Dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto Kota

”Bukti dari ahli labfor ini menjadi bahan penyidikan selanjutnya,” kata Rofiq.

Sebelumnya,  menggelar konferensi pers terkait tindak pidana percobaan pembunuhan yang direncanakan pada warung kopi di Dusun Kemunung, Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Selasa (8/3). Insiden racun tikus yang dicampurkan ke bubuk kopi ini terjadi pada 24 Februari lalu.

Tersangka ditangkap di rumah saudaranya, Dusun Guwo, Desa Sumpul, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada 24 Februari 2022 pukul 18.00 WIB. Aksi nekat bapak dua anak ini ternyata dilatarbelakangi rasa kecewa akibat sering diusir oleh sang istri.

Baca Juga: Jumat Curhat, Polres Mojokerto Ingatkan Jaga Komunikasi Tiga Pilar dan Beri Pesan Kamtibmas

Atas perbuatannya, SP dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 53 tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 15 tahun penjara. (ana/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO