Nahkodai Kartar Sidoarjo, Abdul Mughis Siap Rangkul Semua Elemen Pemuda

Nahkodai Kartar Sidoarjo, Abdul Mughis Siap Rangkul Semua Elemen Pemuda Abdul Mughis (tengah) bersama Ketua Kartar Jatim, Agus Maimun (kiri), usai Temu Karya, Minggu (27/3/2022) malam. Foto: Ist

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com terpilih menjadi Ketua Karang Taruna (Kartar) Kabupaten Sidoarjo periode 2022-2027 dalam acara yang digelar di Aula Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sidoarjo, Minggu (27/3) malam.

ini dihadiri oleh Ketua Kartar Jawa Timur (Jatim), ; perwakilan Dinsos Jatim, Kepala dan Sekretaris Dinsos Sidoarjo, Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) dan 14 perwakilan Karang Taruna Kecamatan se-Sidoarjo.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Serahkan Bantuan Beras 10 Kg untuk 93.635 Keluarga

Usai mendapatkan amanah menjadi Ketua Karang Taruna Kabupaten Sidoarjo, Mughis bertekad untuk merangkul semua pemuda dari berbagai golongan.

"Karena Kartar bukan hanya memilik satu golongan. Makanya komitmen saya jelas, merangkul semua pihak untuk bersama-sama memberikan warna positif untuk Sidoarjo," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Senin (28/3/2022).

Mughis menambahkan, karang taruna sebagai partner dari pemerintah daerah akan siap terjun langsung di tengah masyarakat untuk menyukseskan program pemerintah. Khususnya yang berkaitan dengan tupoksi dari karang taruna itu sendiri.

Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Berikan Bansos untuk 100 Penyandang Disabilitas Berat

"Karang taruna siap menjadi partner dari pemerintah dalam bidang apapun, khususnya bidang sosial dan kepemudaan," kata aktivis kepemudaan asal Desa Pepe, Kecamatan Sedati, ini.

, , mengatakan bahwa sesuai dengan AD/ART, itu sah dilakukan jika dalam pelaksanaannya diketahui dan dihadiri pengurus satu tingkat di atasnya.

"Untuk memudahkan proses konsolidasi, maka dalam AD/ART Kartar dijelaskan, itu salah satunya harus mengundang dan dihadiri pengurus satu tingkat di atasnya. Kalau tingkat kabupaten ya harus dihadiri provinsi dan seterusnya, itu amanat AD/ART," ucap Agus.

Baca Juga: Mengintip UMKM Penyedia Program Makan Gratis untuk Lansia di Sidoarjo

Ia menjelaskan jika sebelumnya acuannya berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos). Namun untuk memudahkan proses konsolidasi dan kemandirian organisasi, maka sejak tahun 2020, ada AD/ART yang mengatur organisasi.

"Begitu juga dengan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan, dikeluarkan oleh pengurus satu tingkat di atasnya. Bupati atau kepala daerah yang mengukuhkan. SK Pengukuhan dari bupati ini berdasarkan SK yang dikeluarkan Kartar Provinsi," urai Agus. (sta/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO