Disperindag Kabupaten Mojokerto Fasilitasi Penyaluran Minyak Goreng Curah

Disperindag Kabupaten Mojokerto Fasilitasi Penyaluran Minyak Goreng Curah Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto, Iwan Abdillah, saat meninjau giat operasi pasar minyak goreng murah.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto kembali menggelontorkan ribuan liter curah dalam operasi pasar (OP) yang dilaksanakan di , Pasar Mojosari, dan .

Kepala , mengatakan bahwa agenda tersebut hanya diperuntukkan bagi para pedagang pasar dan pelaku industri kecil menengah (IKM) di bidang makanan. Pihaknya membanderol Rp14.500,00. per kg untuk para pedagang pasar dan Rp15.500,00. per kg bagi pelaku IKM makanan.

Baca Juga: Dukungan Menguat, Paslon Mubarok Blusukan dan Borong Bahan Pokok di Pasar Kedung Maling Mojokerto

"Kegiatan OP curah ini untuk membantu para pedagang pasar dan pelaku IKM dalam tetap melakukan usaha bisnisnya, agar tetap berjalan seperti biasanya," ujarnya, Kamis (31/3/2022).

Ia juga mengungkapkan soal prosedur pendaftaran untuk memperoleh curah bagi pedagang pasar, seperti memasukkan data pedagang, mulai biodata penjual sampai dengan lokasi pasar dan tempat jualan, serta mengunggah foto untuk data pendukung. 

Setelah disimpan, tunggu konfirmasi pemesanan melalui WhatsApp yang dilakukan petugas verifikasi pasar maksimal 1x24 jam. Kemudian, yang bersangkutan mengunduh form pemesanan jika sudah mendapat konfirmasi data yang telah disetujui oleh petugas pasar. 

Baca Juga: Emak-emak Full Senyum! Cara dan Bahan ini Ampuh Jernihkan Minyak Goreng yang Sudah Keruh

Pemesan juga bisa melihat pesanannya dengan memasukkan NIK KTP untuk download form pemesanan. Pendaftaran ditutup jika kuota telah terpenuhi dan pengambilan wajib disertai fotocopy KK, fotocopy KTP, dan Form Pemesanan yang sudah dicetak, serta jangan lupa membawa jeriken sendiri untuk tempat Migor Curah. 

"Untuk para pedagang pasar minimal pemesanan 20 kg curah dengan harga per kilonya Rp14.500,00.," kata Iwan.

Sementara itu, untuk tata cara pendaftaran curah bagi IKM bidang makanan (Kerupuk, keripik, rambak, kue Basah, dll) tak jauh berbeda, minimal pemesanan 20 kg curah seharga Rp15.500,00. per kg.

Baca Juga: Ibu-ibu Sering Salah di Sini! Jangan Simpan Minyak Goreng dengan Cara ini

Caranya, pilih daftar sebagai IKM makanan, masukkan data IKM mulai dari biodata, tenaga kerja, sampai dengan produksi dan upload foto untuk data pendukung. Setelah disimpan, tunggu konfirmasi pemesanan via whatsapp dari petugas verifikasi maksimal 1x24 jam. 

Lalu unduh form pemesanan jika sudah mendapat konfirmasi data yang telah disetujui oleh petugas. Langkah selanjutnya sama seperti pedagang pasar yang telah disebutkan di atas, seperti pendaftaran ditutup jika kuota telah terpenuhi.

" Alhamdulillah, mulai pelaksanaan operasi curah murah bagi para pedagang pasar dan pelaku IKM, telah berjalan dengan baik dan tepat sasaran," ucap Iwan. (ris/mar)

Baca Juga: Kendalikan Inflasi, Bupati Ikfina Luncurkan Program Wulandari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO