Sidang Kasus Investasi MTN, Saksi Sebut Korban Sudah Dua Kali Terima Keuntungan

Sidang Kasus Investasi MTN, Saksi Sebut Korban Sudah Dua Kali Terima Keuntungan Ketiga saksi yang dihadirkan diperiksa secara teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/4/2022).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus perkara investasi medium term note (MTN) PT Bumi Citra Pratama kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan menghadirkan sejumlah saksi, Selasa (5/4/2022).

Ada tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis pada sidang perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Lim Victory Halim, Komisaris Berkat Bumi Citra, dan Annie Halim, Dirut PT Bumi Citra Pratama.

Baca Juga: Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham

Yaitu, Subkhi (ahli waris pemilik tanah di Desa Julang, Cikande, Kabupaten Serang), Albert Purnomo (marketing ), dan Nico Wijaya (Branch Manager PT Bumimas Inti Cemerlang). Ketiga saksi itu diperiksa secara terpisah melalui teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Saat sidang, saksi menyebut korban perkara penipuan investasi telah mendapat keuntungan dari investasi medium term note (MTN). Keuntungan itu cair sebelum mengalami gagal bayar akibat faktor ekonomi.

Saat dimintai keterangan, Subkhi membenarkan atas penjualan sebidang tanah seluas 2,3 hektare di Desa Julang, Cikande, Kabupaten Serang kepada . Namun, pihaknya mengaku tak tahu detail penjualan tanah tersebut.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Narkoba asal Karang Empat Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara

“Iya sudah dijual, tapi tidak tahu (dijual ke siapa dan berapa nilai jualnya),” ujarnya.

Sedangkan saksi Albert mengakui dirinya sempat memprospek Tris Sutedjo dan Benhong pada April 2016 silam.

“Saat itu kami tawarkan produk surat utang MTN. Ibu Tris inves Rp 250 juta dan Pak Benhong Rp 500 juta, dengan tenor 6 bulan. Dengan bunga dijanjikan kurang lebih 9 persen,” ungkapnya.

Baca Juga: Bersama OJK, Pemkot Pasuruan Edukasi Ratusan Pekka Bahaya Pinjol ilegal

Albert memastikan bahwa Tris Sutedjo telah mendapatka keuntungan sebanyak 2 kali, kemudian terjadi gagal bayar. Ia juga memastikan bahwa yang ia tawarkan adalah produk MTN, bukan deposito.

“Menandatangani formulir penempatan MTN dulu, kemudian baru transfer ke rekening . (Kemudian) Gagal bayar karena faktor ekonomi,” beber Albert.

Saat ditanya soal proses PKPU pailit , Albert mengaku mengetahuinya. Bahkan, juga tahu saat proses PKPU pailit ada janji pelunasan. “Sebelum tanda tangan PPJB investor dan nasabah tanda tangan pelunasan,” tegas Albert.

Baca Juga: Dua Kurator Divonis 2 Tahun Penjara, Bukti Adanya Mafia Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga

Sementara itu, saksi Nico Wijaya juga membenarkan salah satu anak buahnya pernah menawarkan produk MTN kepada saksi korban Endry Sutjiawan.

Diberitakan sebelumnya, JPU Darwis menjelaskan bahwa kedua terdakwa telah melakukan dugaan penipuan investasi (MTN) melalui PT Berkat Berkat Bumi Citra dengan total kerugian Rp13,2 miliar.

Kedua terdakwa didakwa pasal 378 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 46 ayat (1) jo ayat (2) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (nng/mar)

Baca Juga: OJK Kediri Imbau Masyarakat Waspadai Investasi Bodong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO