![Bupati Mojokerto Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas Bupati Mojokerto Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas](/images/uploads/berita/700/44d1332849003bea010e269af82e3c26.jpg)
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
Pelarangan tersebut disampaikan Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, saat Apel Korpri di halaman kantor Pemkab Mojokerto, Senin (18/4/2022).
BACA JUGA:
- Belasan KPM-PKH Terima Bantuan Dandang hingga Oven dari Bupati Mojokerto
- Buka Rute Genting, Bupati Mojokerto Lepas Keberangkatan 1.000 Pendaki Penanggulangan
- 284 SK Kepala Desa Diperpanjang 2 Tahun, Ikfina: Mari Kerja Sama Bangun Kabupaten Mojokerto
- Bupati Mojokerto Berharap Hipmi Jadi Magnet Generasi Muda
"Bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan hukuman disiplin," ujarnya.
Selain itu, ASN diperbolehkan mudik apabila telah mendapatkan vaksin 2 kali dan vaksin booster serta menerapkan protokol kesehatan ketat guna menghindari terjadinya lonjakan kasus Covid-19. (yep/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News