Kakak-Beradik di Sidoarjo Bobol Toko Demi Tebus Mahar Pesugihan

Kakak-Beradik di Sidoarjo Bobol Toko Demi Tebus Mahar Pesugihan Polisi saat menggelar BB hasil pembobolan kedua tersangka di halaman Mapolres Sidoarjo. foto: Dya Ayu Wulansari/BANGSAONLINE

SIDOARJO (BANGSAONLINE.com) - Jalan pintas menjadi kaya ditempuh kakak beradik yaitu Ali Abidin (35) dan Ismail (25) keduanya warga Jalan Pasar Ikan Kelurahan Sidoklumpuk Kecamatan Sidoarjo Kota. Keduanya nekat membobol toko demi menebus uba rampe atau mahar agar keinginan menjadi milyuner tercapai. Namun, bukan kehidupan mewah yang dinikmati justru keduanya menginap di hotel prodeo Mapolres Sidoarjo.

“Tersangka ingin menjadi kaya. Sehingga melakukan pembobolan toko yang hasilnya digunakan untuk menebus uba rampe pesugihan,” ujar Kasubag Humas Polres Sidoarjo AKP Samsul Hadi dalam rilis di halaman Mapolres Sidoarjo, Rabu (15/04).

Aksi yang dilakukan dua bersaudara tersebut bukan hanya sekali tetapi ada 6 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sidoarjo dan 1 TKP di wilayah Gempol, Pasuruan. Terbukti dari hasil kejahatan yang dilakukan diberbagai TKP, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 3 laptop, 10 ponsel merek Smartfren dan 1 dos bohlam.

“Total kerugian pemilik ditaksir sekitar Rp 33 juta,” terang Mantan Kapolsek Krian itu.

Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ayub Diponegoro Azhar menambahkan, modus yang dilakukan tersangka yakni hunting melintasi jalan pada malam hari untuk menentukan target.

“Mereka memilih toko yang akan dibobol secara acak. Asal ada peluang, mereka pasti beraksi dengan mengunakan kubut (linggis) dan obeng,” ujarnya dengan didampingi Kanit Pidum Polres Sidoarjo Ipda Hafidz Dian Maulida.

Kanit Pidum Ipda Hafidz Dian Maulida menambahkan, pengkapan tersangka dilakukan sehari sebelum tersangka berangkat ke Gunung Kidul dengan paranormal dari Krian untuk mencari pesugihan.

“Rencana akan berangkat (melakukan ritual) , kami tangkap tak jauh dari rumahnya,” ujarnya. Selain mengaku untuk menebus uba rampe, kedua tersangka juga mengaku hasil kejahatannya untuk mengunakan kebutuhan sehari-hari.

“Untuk kebutuhan sehari-hari, sebagian juga untuk foya-foya,” terangnya.

Ulah kedua kakak beradik ini akan kita jerat pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO